Senin, 26 Maret 2012

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA (KAJIAN PEMIKIRAN MONTESQUIEU DAN AL-MAUDUDI)

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA 
( KAJIAN PEMIKIRAN MONTESQUIEU DAN AL-MAUDUDI )

LEMBAGA NEGARA
Oleh Team www.seowaps.com

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dilihat dari kacamata historis, ide konkrit mengenai pemisahan kekuasaan negara di negara-negara barat mulai muncul ke permukaan sejak paham absolutisme mencuat khususnya oleh Stuart di Inggris dan Louis XIV di Perancis. Sebagai kritik atas kekuasaan absolut raja-raja Stuart, seorang filosof Inggris yang bernama John Locke (1632-1711) melalui bukunya Two Treatises on Civil Government (1690) mengemukaan sebuah doktrin mengenai pemisahan kekuasaan. Dan ia dianggap sebagai pencetus pertama doktrin ini, yang mana mengandung suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin.[1] Menurut Locke, kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain yaitu kekuasaan legislatif sebagai pembuat hukum; eksekutif sebagai pelaksana hukum sekaligus mengadili para pelanggar hukum dan federatif yang berkuasa mengatur perang dan damai, liga dan aliansi, dan semua transaksi yang melibatkan komunitas masyarakat di luar negeri.2
Kondisi yang serupa juga terjadi di Perancis di masa pemerintahan Louis XIV (1638-1715). Ia adalah sampel dari sosok penguasa monarki absolut dengan pernyataannya yang terkenal: ”L`etat c`est moi” (aku adalah negara).3 Sistem monarki yang dibangun oleh Louis XIV adalah dengan melemahkan peranan parlemen dan menyerap seluruh bentuk kekuasaan melalui keputusan eksekutif.4 Dan satu-satunya pemikir di masa ini yang paling vokal menyerukan kritik terhadap absolutisme Louis XIV adalah Charles Louis de Secondat de la Brede et de Montesquieu (1689-1755), seorang filosof sekaligus politikus Perancis yang mengemukakan konsep pemisahan kekuasaan melalui bukunya L`Esprit des Lois (Jiwa Hukum) (1748). Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terpisah dalam tiga bagian diantaranya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif (Judicial). Legislatif adalah penguasa pemberlaku Undang-Undang yang bersifat sementara atau tetap, mengubah atau menghapus Undang-Undang yang telah diberlakukan. Eksekutif sebagai penguasa yang menetapkan perang dan damai, mengirim dan menerima duta, menjamin keamanan publik dan menghalau adanya invasi. Serta kekuasaan Yudikatif yang memberi hukuman para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul antar perorangan.5 Mengenai hubungan antar ketiga lembaga tersebut, Montesquieu menekankan pada pemisahan secara mutlak satu sama lain,
baik mengenai tugas atau fungsi maupun mengenai alat perlengkapan atau organ
yang melakukannya.6
Dalam lapangan praktis sejarah Islam, hubungan antar lembaga negara secara substansial telah berlangsung dengan begitu dinamis pada masa Khulafa al-Rasyidin (632-661). Para khalifah tidak memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan pengaturan pemerintahan atau perundang-undangan kecuali dengan bermusyawarah dengan kaum cendikiawan diantara kaum Muslimin.7 Dan meskipun para hakim diangkat berdasar keputusan para Khulafa, namun para hakim itu memiliki kebebasan dari segala ikatan dan tekanan, kecuali ketakwaan pada Allah swt, ilmu dan nurani mereka. Sehingga mereka memperlakukan khalifah seperti salah seorang diantara rakyat awam dan mengadili mereka apabila ada perkara yang dihadapkan melawan mereka.8 Setelah berlalunya masa Khulafa al-Rasyidin, konsep musyawarah tidak lagi dijadikan dasar jalannya pemerintahan. Para penguasa menjauhkan diri dari para ahli ilmu yang berani menyatakan segala yang haq. Dan bila penguasa mengadakan musyawarah, maka peserta musyawarah bukanlah kaum pemikir yang dipercayai oleh umat keahlian dan keteguhan agamanya, namun hanya terdiri dari para keluarga kerajaan atau pejabat-pejabat istana.9 Pada masa Umayah(661-743) misalnya, fungsi eksekutif dan yudikatif menjadi satu dalam diri khalifah sehingga khalifah memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan kekuasaan peradilan.10
Keadaan yang tidak jauh berbeda terus mewarnai sejarah pemerintahan Islam. Dalam catatan sejarah, bentuk monarki di dunia Islam – dimana peranan eksekutif mendominasi dengan kuat – berlangsung dari tahun 661 yaitu sejak masa Dinasti Umayah di Damaskus sampai dengan tahun 1924 setelah lembaga khilafah di Turki dihapuskan. Bentuk monarki dalam hal ini adalah monarki absolut hingga pada tanggal 23 Desember 1876 Turki Usmani merubah sistem monarki absolut ke monarki konstitusional yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang absolut.  Sebelum itu pada Januari 1861, Tunis juga berubah menjadi sistem monarki konstitusional. Dua negara inilah yang merupakan pelopor hampir seluruh pemerintahan di dunia Islam untuk mempunyai konstitusi pada abad ke-20.11
Pada pertengahan abad ke-20, seorang ulama besar sekaligus politikus dari negeri metamorfosis India-Pakistan, Abul A`la al-Maududi (1903-1979), menyegarkan kembali wacana politik Islam melalui The Islamic Law and Constitution yang berisi kumpulan berbagai ceramah beliau; dan al-Khilafah wa al-Mulk yang berisi   tinjauan kritis atas praktek pemerintahan Islam khususnya pada masa Umayah dan Abbasiyah.
Pada penghujung tahun 1930, Muhammad Iqbal (1873-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948) dari Liga Muslim India menyerukan pembagian India dan pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah. Disisi lain, Abdul Kalam Azad (1888-1958) dari Partai Kongres dengan gigih mendukung gabungan Muslim-Hindu dalam gerakan Nasionalisme India dengan membentuk negara India yang merdeka, bersatu dan sekuler.
Abul A`la al-Maududi menolak dua posisi dominan ini. Sikap ini berdasar pada keberatan atas bentuk nasionalisme, bahkan terhadap nasionalisme muslim. Karena menurutnya, nasionalisme adalah gejala dari barat yang berlawanan dengan Islam.12 Walaupun al-Maududi keberatan terhadap pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah atas dasar nasionalisme muslim, namun Setelah terbentuknya Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947 dengan Muhammad Ali Jinnah (Quadi Azam) sebagai Gubernur Jenderal dan Liaquat Ali Khan sebagai Perdana Menteri,13 al-Maududi akhirnya menerima realitas politik itu dan tetap berada dalam wilayah Pakistan.14
Meskipun ideologi dan lambang-lambang keagamaan sudah digunakan oleh Liga Muslim dalam pembentukan Pakistan, namun tidak ada pemahaman dan aplikasi yang jelas mengenai ideologi Pakistan. Permasalahan ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang teramat sederhana: Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa Pakistan itu negara Islam modern ataupun negara muslim modern? Bagaimana ciri Islam itu dicerminkan dalam ideologi dan lembaga-lembaga negara?15 Ketika para pemuka negara baru itu berusaha merumuskan ideologi dan system pemerintahan Pakistan, Jamaat Islami (JI) – organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh al-Maududi – melakukan tekanan untuk terbentuknya negara Islam dan segera maju ke depan dalam perdebatan (1948-1956) mengenai perumusan konstitusi Pakistan yang pertama.16
Dalam berbagai tekanan dan perdebatan itulah al-Maududi menguraikan berbagai permasalahan penting seputar prinsip-prinsip pembentukan negara Islam yang didalamnya juga disebutkan tentang berbagai lembaga negara dan hubungan yang terjalin antar lembaga tersebut.
Dalam pemikiran beliau, lembaga-lembaga negara dalam suatu negara Islam terdiri dari ahl al-hall wa al-`aqd yang berfungsi sebagai pembuat Undang-Undang, Umara sebagai penegak Undang-Undang, dan Qadha sebagai pemutus perkara atau perselisihan yang terjadi dalam masyarakat.17 Menurut al-Maududi, masing-masing lembaga negara haruslah terpisah, tetapi tidak secara mutlak. Setiap lembaga memiliki fungsi yang – dalam berbagai kondisi – saling terbuka satu sama lain. Sebagai contoh, menurut al-Maududi, lembaga yudikatif memiliki hak untuk membatalkan semua hukum dan perundang-undangan yang dibuat legislatif jika bertentangan dengan konstitusi yang tertinggi yaitu al-Qur`an as-Sunnah.18 Berbeda dengan Montesquieu yang dengan konsep pemisahan kekuasaan mutlaknya melarang seorang hakim untuk ikut campur dalam kekuasaan legislatif.19
Disini penyusun mengalami kegelisahan akademis yang cukup kuat untuk mengangkat pemikiran kedua tokoh ini. Pelaksanaan ajaran Trias Politika Montes-quieu setidaknya telah melahirkan tiga macam sistem pemerintahan, antara lain sistem pemerintahan kabinet Presidensiil seperti di Amerika Serikat; sistem pemerintahan kabinet Parlementer seperti di Inggris; dan sistem Referendum se-perti di Swiss. Ketiga sistem pemerintahan tersebut semuanya berpedoman pada ajaran Trias Politika Montesquieu, hanya saja hasil penafsirannya yang berma-cam-macam sesuai dengan keadaan sistem ketatanegaraan negara yang bersang-kutan.20 Disini bisa kita lihat bahwa pemikiran Montesquieu tentang hubungan an-tar lembaga negara telah menjadi referensi utama dan sangat berpengaruh bagi sistem pemerintahan nega-ra-negara barat. Yang kemudian menjadi kegelisahan penyusun adalah bagaima-nakah pemikiran Islam mengenai hubungan antar lembaga negara? Apakah prin-sip Montesquieu tentang masalah ini disamping paling populer juga merupakan yang paling ideal? Lalu bagaimana seharusnya sikap negara-negara muslim terha-dap sistem pemerintahannya sendiri? Apakah juga harus berupa hasil penafsiran dari pemikiran Montesquieu? Atau dari kerangka dasar Al-Qur`an dan As-Sun-nah? Menurut penyusun, jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh politik Islam lain seperti Al-Mawardi, Ibnu Abi Rabi`, Al-Farabi, Ibnu Khaldun, ataupun Ibnu Tai-miyah; maka Abul A`la Al-Maududi adalah tokoh yang paling representatif dalam menampilkan masalah hubungan antar lembaga negara dalam kerangka Islam. Al-Maududi merupakan tokoh Islam yang paling detail dan rinci dalam membahas masalah hubungan antar lembaga negara; disamping beliau memandangnya sesuai dengan kondisi umat Islam yang paling dekat dengan masa sekarang.
Berangkat dari latar belakang ini sangat menarik untuk dikaji lebih jauh dan mendalam lagi bagaimana sebenarnya pemikiran Montesquieu dan al- Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara yang selalu menjadi dinamika tiada henti dan wacana hangat bagi sistem politik negara-negara di berbagai belahan dunia.

 

B. Rumusan Masalah

Pokok permasalahan yang akan dipaparkan pada bagian pembahasan antara lain:
1. Bagaimana pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubung-an antar lembaga negara?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi  mengenai hubungan antar lembaga negara?
3. Bagaimana konsep yang ideal mengenai hubungan antar lembaga nega-ra?

C. Tujuan Dan Kegunaan

Tujuan penulisan skripsi ini antara lain:
1. Untuk menjelaskan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara.
2. Untuk memaparkan persamaan dan perbedaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara.
3. Untuk memaparkan konsep yang ideal mengenai hubungan antar lemba-ga negara.
Kegunaan dari penulisan skripsi ini antara lain:
1. Dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menyumbangkan pemikiran dalam rangka memberikan andil bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang fiqh siyasah, sebagai bagian dari mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Syari`ah.
2. Dapat merupakan salah satu sumbangan pemikiran untuk memperkaya kepustakaan hukum Islam pada umumnya dan ilmu hukum tata pemerintahan pada khususnya.

D. Telaah Pustaka

Untuk menghindari duplikasi karya tulis ilmiah serta untuk menunjukkan keaslian penelitian ini, maka dirasa perlu mengkaji berbagai pustaka yang berkaitan dengan penelitian dalam skripsi ini.
Sepengetahuan penulis, kepustakaan yang membahas pemikiran Montes-quieu dan Al-Maududi dari sudut pandang hubungan antar lembaga negara belum ada. Buku-buku yang pernah ditulis kebanyakan berbicara politik dan tata peme-rintahan secara umum. Yang cukup terfokus pada tema ini misalnya karya Ismail Suny yang berjudul Pembagian Kekuasaan Negara21 yang berupa penyelidikan perbandingan dalam hukum tata negara Inggris, Amerika Serikat, Uni Sovyet dan Indonesia. Pada deretan skripsi, sebagian pemikiran politik Al-Maududi telah dibahas oleh beberapa penyusun. Diantaranya seperti Tri Yudianto Ahmadi yang membawa judul Konsep Majelis Syura Menurut Pemikiran Abul A`la al-Maududi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Menurut Hukum Tata Negara Republik Indonesia.22 Ach. Noor Busthomi membahas Studi Kritis terha-dap Konsep Syura Sayyid Abul A`la al-Maududi dan Implementasinya Dalam Sistem Poltik Islam.23 Mochammad Imran membahas Konsepsi Kekuasaan Menurut al-Maududi dan Relevansinya di Indonesia yang lebih mengedepankan konsepsi kekuasaan secara umum. Moch. Imran sedikit menyinggung masalah hubungan antar lembaga nega-ra menurut al-Maududi. Disana ia hanya mengemukakan bahwa lembaga negara berfungsi secara terpisah serta mandiri satu sama lain.24 Disinilah letak kerancuan dan kesulitan untuk membedakan antara istilah Separation of Powers (Pemisahan Kekuasaan) dan Division of Powers (Pembagian Kekuasaan).25 Karena kajian tentang hubungan antar lembaga negara tidaklah hanya terbatas pada pemisahan organ tetapi juga interaksi yang kompleks diantara lembaga-lembaga tersebut. Pemikiran al-Maududi tentang hubungan antar lembaga negara jauh lebih dalam lagi. Jika kita teliti lebih jauh, ternyata alur pemikiran al-Maududi menyatakan bahwa fungsi dan kontrol antar lembaga negara sama sekali tidak terpisah secara mutlak sehingga disini diperlukan pembahasan yang lebih segar dan baru lagi, ter-utama ketika pemikiran al-Maududi dibandingkan dengan pemikiran Montesquieu yang setelah penulis mensurvey literatur-literatur terdahulu, belum ada sama sekali yang membahas hal tersebut.
E. Kerangka Teoritik
Dalam wacana politik barat, salah satu usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa adalah dengan melemahkan kedudukan mereka. Pelemahan itu bisa dengan jalan pemilihan oleh rakyat, pembagian kekuasaan dan pengawasan jurisdiksionil. Pembagian kekuasaan merupakan salah satu cara terbaik untuk mencegah keotoriteran penguasa atas rakyat.26
Cara ini oleh Ivor Jennings dalam bukunya The Law and The Constitution disebut dengan Pemisahan Kekuasaan. Ia membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti material dengan pemisahan dalam arti formal.27
Pemisahan kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan yang dipertahankan dengan tegas dalam tugas dan fungsi antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.28 Penafsiran terhadap ajaran Montesquieu terletak pada pemisahan jenis ini. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi antar kekuasaan yang satu dengan lainnya, masing-masing terpisah dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.29
Doktrin Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan ini memiliki pengaruh besar pada tata pemerintahan Amerika Serikat. Namun para penyusun Undang-Undang Dasar Amerika Serikat menganggap perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaannya. Untuk itu setiap cabang kekuasaan diberi hak untuk mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya. Sistem ini dikenal dengan sebutan checks and balances dimana pemisahan kekuasaan tidak dipertahankan dengan tegas. Inilah yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal.30
Salah satu prinsip pokok bagi pemerintahan Islam adalah permusyawarat-an.31 Prinsip Syura ini telah ditetapkan dalam al-Qur`an yang turun sebelum em-pat belas abad yang lampau. Sedangkan daratan Eropa tidak mengenal istilah par-lemen kecuali pada abad ke sembilan belas. Ayat pertama tentang perintah bermu-syawarah ditujukan pada Rasulullah saw (dan orang-orang Islam sesudah beliau): “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (Ali Imran:159). Dalam ayat kedua, perintah musyawarah disebutkan setelah perintah mendirikan shalat ketika mensifati orang-orang yang taat pada Allah swt: “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka.” (asy Syura: 38).32
Prinsip musyawarah dalam pemerintahan Islam haruslah berada dalam kerangka ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.33 Dalam surat an-Nisa ayat 59, Allah swt berfirman:
يايّهاالّذين امنوااطيعواالله واطيعواالرّسول واولىالامر منكم فان تنازعتم في شئ فردّوه الىالله والرّسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخرذلك خيروّاحسن تأْويلا.                                                                        
Dengan adanya kerangka ini, seluruh ruang lingkup kegiatan dalam suatu negara haruslah dibatasi oleh konstitusi tertinggi yang berupa al-Qur`an dan as-Sunnah. Kedaulatan yang dimiliki rakyat haruslah terkendali oleh kedaulatan hukum Tuhan dan Rasul-Nya. Dalam pengertian inilah istilah sistem Theo-demokrasi digunakan oleh al-Maududi. Sebuah sistem kenegaraan yang menyata-kan bahwa rakyat memiliki kedaulatan yang diposisikan dibawah pengawasan Tu-han.34 Dalam usaha untuk berpegang pada pedoman tersebut, dan untuk menegak-kan prinsip amr ma`ruf nahyi munkar, maka prinsip musyawarahlah yang menjadi dasar hubungan antar lembaga negara dalam Islam. Namun dikarenakan al-Qur`an dan as-Sunnah tidak menjelaskan mekanisme Syura secara eksplisit dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja, maka konsep hubungan antar lemba-ga negara dalam Islam merupakan ruang ijtihad bagi umat Islam untuk merumus-kannya sesuai kondisi dan kebutuhan zaman. Abdul Malik Madaniy menyatakan:
Memang benar bahwa Nabi telah mempraktekkan langsung beberapa model teknis dari Syura, namun hal itu bukan merupakan bentuk baku yang wajib diikuti pada setiap zaman. Ini membuka peluang bagi umat Islam di setiap zaman untuk merancang model sendiri sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi yang senantiasa berkembang. Yang penting ialah bahwa setiap model yang diterapkan dapat mengakomodir substansi dan spirit dari Syura dalam Islam…35

Untuk lebih mengkonkritkan gambaran tentang hubungan antar lembaga negara, setidaknya ada delapan pertanyaan yang harus dimajukan untuk memper-jelas pembahasan tentang hubungan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif; baik dalam pemikiran Montesquieu maupun al-Maududi, antara lain:36
1. Bagaimana penjelasan tentang badan legislatif, eksekutif dan yudikatif?
2. Apakah orang-orang atau badan-badan yang sama dapat merangkap dua jabatan sekaligus diantara eksekutif, yudikatif dan legislatif?
3. Apakah badan legislatif yang mengontrol badan eksekutif, ataukah badan eksekutif yang mengontrol badan legislatif?
4. Adakah badan legislatif melaksanakan sebagian fungsi eksekutif dan atau badan eksekutif melaksanakan sebagian fungsi legislatif?
5. Apakah badan eksekutif yang mengontrol badan yudikatif, ataukah badan yudikatif yang mengontrol badan eksekutif?
6. Adakah badan eksekutif melaksanakan sebagian fungsi yudikatif dan atau badan yudikatif melaksanakan sebagian fungsi eksekutif?
7. Apakah badan legislatif yang mengontrol badan yudikatif, ataukah badan yudikatif yang mengontrol badan legislatif?
8. Adakah badan legislatif melaksanakan sebagian fungsi yudikatif dan atau badan yudikatif melaksanakan sebagian fungsi legislatif?
Kedelapan pertanyaan tersebut digunakan untuk memperjelas kedudukan suatu lembaga negara mengenai fungsi yang harus dijalankannya, seberapa besar fungsi lembaga lain yang dijalankan olehnya, fungsi apa saja yang harus dijalan-kan oleh lembaga lain, kontrolnya terhadap lembaga lain dan kontrol lembaga lain terhadap kekuasaannya. Dengan terjalinnya hubungan yang saling terkontrol da-lam rangka pengawasan terhadap penyelewengan atas hukum dan konstitusi, maka diharapkan akan terjalin interaksi, kerjasama dan pengawasan yang lebih terbuka dan proporsional antar lembaga-lembaga negara.
Satu hal yang tidak bisa dielakkan, bahwa interpretasi seorang pemikir se-dikit banyak akan dipengaruhi oleh berbagai variabel yang tidak tunggal. Setting sosial, latar belakang ilmu, pengalaman, karakteristik personal, serta perubahan kondisi-kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya akan mewarnai proses inter-pretasi seseorang. Oleh sebab itu, variabel-variabel tersebut tidak bisa diabaikan saat kita melakukan telaah terhadap pemikiran seseorang.37
Dalam hal ini, Abul A`la al-Maududi dengan latar religius yang cukup kental, memaparkan pemikirannya tentang hubungan antar lembaga negara dengan didasarkan pada prinsip theo-demokrasi yang telah dikemukakan di atas, yaitu prinsip yang mengakui kedaulatan rakyat yang berada di bawah pengawasan Tuhan.38 Artinya, kekuasaan rakyat tidak bersifat tidak terbatas karena dibatasi oleh hukum dan konstitusi yang berupa al-Qur`an dan as-Sunnah.
Lalu bagaimanakah menarik masalah ini ke hubungan antar lembaga negara jika pemikiran al-Maududi yang berdasarkan theo-demokrasi dibanding-kan dengan pemikiran Montesquieu yang berlandas pada prinsip demokrasi? Jawabannya bisa kita temukan dari pernyataan Montesquieu berikut:
It is true that in democracies the people seem to act as they please; but political liberty does not consist in an unlimited freedom…Liberty is a right of doing whatever the laws permit, and if a citizen could do what they forbid he would be no longer possessed of liberty, because all his fellow-citizens would have the same power.39
Disini bisa kita simpulkan bahwa bukan hanya al-Maududi yang memba-tasi kekuasaan rakyat (demokrasi) dengan hukum dan konstitusi, tetapi Montes-quieu juga melakukan pembatasan itu. Terlepas dari asal usul hukum tersebut, kita akan melihat sampai sejauh mana konsep hubungan antar lembaga negara yang dikemukakan masing-masing tokoh ini dapat meminimalisir penyelewengan terhadap hukum dan konstitusi.

F. Metode Penelitian

1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang akan dipakai penulis adalah penelitian pustaka (library research), yakni dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang ada relevansinya dengan pembahasan tentang hubungan antar lembaga negara, khususnya dalam pemikiran Montesquieu dan al-Maududi.
2.Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, analitik dan komparatif yaitu dengan menguraikan hal-hal mengenai hubungan antar lembaga negara khususnya dari kedua pemikiran tersebut kemudian mengkaji secara cermat melalui uraian analisis lalu menjelaskan persamaan dan perbedaan dari pemikiran kedua tokoh tersebut.
3.Metode Penggalian Data
Mengingat jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka, maka metode yang digunakan adalah pengumpulan data literatur atau bahan-ba-han pustaka yang koheren dengan obyek yang dimaksud. Satu-satunya karya yang paling memadai yang membahas pemikiran Montesquieu adalah karya asli Montesquieu sendiri, yaitu L`Esprit des Lois. Karya ini mencakup pembahasan yang cukup luas. Didalamnya Montesquieu bukan saja membahas masalah lembaga negara akan tetapi juga membahas tentang bentuk-bentuk pemerintahan, pengaturan militer, pajak, adat kebiasaan, ekonomi dan aga-ma yang kesemuanya dihubungkan dengan hukum. Sedangkan sumber primer dari pemikiran al-Maududi adalah karya al-Maududi sendiri yang berjudul Islamic Law and Constitutions dan al-Kilafah wa al-Mulk yang isinya didominasi oleh pemikiran dan teori politik Islam.
4. Pendekatan
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Filosofis. Berdasar definisi yang dikemukakan Poerwadarminta, sebagaimana dikutip oleh Abudin nata, maka pendekatan filosofos dapat diartikan sebagai cara pandang yang bertolak dari penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hokum dan sebagainya terhadap segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti "adanya" sesuatu.40 Menurut Leo Strauss, filsafat merupakan pencarian kebijaksanaan dan pengetahuan universal, pada keseluruhan pengetahuan. Dan filsafat politik adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk mengetahui sifat politik dan kebenaran, atau tatanan politik yang bagaimana yang dianggap baik.41
Dalam hal ini, pendekatan akan bertolak dari pendalaman terhadap pemikiran kedua tokoh, kemudian menghasilkan sebuah pengetahuan yang utuh mengenai konsep ideal hubungan antar lembaga negara.
5.Analisa Data
a. Induksi, yaitu suatu cara yang dipakai dengan bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat khusus, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Dengan kata lain, Induksi adalah proses mengorganisasikan fakta-fakta atau hasil-hasil pengamatan yang terpisah-pisah menjadi suatu rangkaian hubungan atau suatu generalisasi.42 Dalam hal ini, pemikiran Montesquieu dan al-Maududi dianalisa berdasar pernyataan-pernyataan yang secara langsung (khusus) berkaitan dengan masalah hubungan antar lembaga negara, dan kemudian diambil kesimpulan secara umum.
b. Deduksi, yaitu suatu cara yang dipakai dengan berangkat dari kebenaran umum mengenai suatu fenomena (teori) dan menggeneralisasikan kebenaran tersebut pada suatu peristiwa atau data tertentu yang berciri sama dengan fenomena yang bersangkutan. Dengan kata lain, deduksi berarti menyimpulkan hubungan yang tadinya tidak tampak, berdasarkan generalisasi yang sudah ada.43 Dalam hal ini, pemikiran Montesquieu dan al-Maududi dianalisa dari pernyataan-nya yang bersifat umum dan tidak secara langsung berkaitan dengan hubungan antar lembaga negara, tetapi berpengaruh kuat terhadap pemikiran mereka selanjutnya tentang hubungan antar lembaga negara, kemudian disimpulkan secara khusus.
c. Interpretasi, yaitu pola pemikiran dengan melakukan penafsiran terha-dap teks-teks yang berkaitan dengan tema penelitian. Dalam hal ini, penyusun mendalami karya-karya Montesquieu dan Al-Maududi untuk memahami makna dan kandungannya serta dipaparkan oleh penyusun dalam bahasa ilmiah.

G. Sistematika Pembahasan

Sebelum mengadakan suatu penelitian, maka hal-hal yang penting dirumuskan untuk memperjelas dan memperkokoh penelitian, adalah dengan memaparkan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Seluruh poin ini dibahas tuntas oleh penulis pada bab pertama skripsi ini.
Untuk menjawab dan mendeskripsikan sebagian dari pokok masalah pertama, maka di bab kedua, penulis memaparkan biografi Montesquieu dengan rincian: Sejarah kelahiran dan pendidikan, pengalaman dan aktivitas intelektual, pemikiran dan karya-karyanya; serta pemikiran Montesquieu mengenai hubungan antar lembaga negara yang meliputi: Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif; hubungan anatar legislatif dan eksekutif; hubungan antara eksekutif dan yudikatif serta hubungan antara legislatif dan yudikatif.
Untuk menjawab dan mendeskripsikan sebagian dari pokok masalah pertama, maka di bab ketiga, penulis memaparkan biografi al-Maududi dengan rincian: Sejarah kelahiran dan pendidikan, pengalaman dan aktivitas intelektual, pemikiran dan karya-karyanya, serta pemikiran al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara yang meliputi: Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif; hubungan antar legislatif dan eksekutif; hubungan antara eksekutif dan yudikatif serta hubungan antara legislatif dan yudikatif.
Untuk menjawab dan mendeskripsikan pokok masalah kedua dan ketiga, maka di Bab keempat, penulis memaparkan persamaan dan perbedaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara serta konsep yang ideal mengenai hubungan antar lembaga negara. Karena persaman, perbedaan dan konsep yang ideal merupakan unsur-unsur yang saling berkait dan tidak dapat dipisahkan, maka penulis membahsnya dengan membagi bab ini berdasarkan tema, yaitu: hubungan antara legislatif dan eksekutif; hubungan antara eksekutif dan yudikatif serta hubungan antara legislatif dan yudikatif. Di bawah masing-masing tema tersebut kemudian dipaparkan secara tuntas mengenai persamaan dan perbedaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi serta konsep yang ideal mengenai hubungan antara masing-masing lembaga sesuai dengan tema diatasnya.
Untuk menarik kesimpulan yang jelas mengenai hasil penelitian skripsi ini, maka pada bab kelima, penulis memaparkan kesimpulan secara singkat dan padat, ditambah dengan beberapa saran.



Selengkapnya Silahkan >>> DOWNLOAD

Tags: HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA (KAJIAN PEMIKIRAN MONTESQUIEU DAN AL-MAUDUDI)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net