Senin, 26 Maret 2012

Peran Sosial dan Politik Permpuan Arab Masa Nabi Muamad SAW (610-632 M)-


Peran Sosial dan Politik Perempuan Arab Masa Nabi Muhammad SAW ( 610-632 M )

Sosial dan Politik Perempuan Arab
Oleh www.seowaps.com

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Masalah perempuan merupakan persoalan yang selalu menarik untuk dijadikan sebuah kajian, baik di negara yang mayoritas beragama Islam maupun yang mayoritas non muslim. Diakui atau tidak, kehadiran kaum perempuan di muka bumi ini memiliki peranan yang amat penting. Mereka adalah bagian dari kehidupan ini, namun demikian, masih dirasakan sedikitnya masyarakat yang menyadari akan hal ini.  Persoalan yang menyangkut hak dan kedudukan perempuan di sekitar wilayah domestik dan publik  merupakan masalah yang pelik yang terus menjadi bahan perdebatan. Banyaknya ragam pendapat yang bersumber dari berbagai disiplin ilmu (filsafat, agama, sosiologi, politik, biologi, dan psikologi) telah menimbulkan bermacam–macam teori feminisme dan berbagai corak gerakannya.
Penolakan para feminis pada sistem patriarki telah mewarnai gerakannya yaitu ingin meruntuhkan struktur patriarki yang dapat digolongkan menjadi dua pola umum. Pertama, melakukan transformasi sosial dengan perubahan eksternal yang revolusioner. Para feminis dalam kelompok ini berpendapat bahwa perempuan perlu masuk ke dalam dunia laki–laki agar kedudukan dan statusnya setara dengan laki–laki. Untuk itu perempuan perlu mengadopsi kualitas maskulin agar mampu bersaing dengan laki–laki.
Kedua, melakukan transformasi sosial melalui perubahan yang evolusioner. Berbeda dengan pola pertama, para feminis dalam kelompok ini percaya pada pemahaman deterministik biologi, yaitu menegaskan perbedaan alami antara laki–laki dan perempuan sehingga timbul apa yang di sebut kualitas feminin dan maskulin. Karenanya, kelompok ini berpendapat bahwa untuk meruntuhkan sistem patriarki dapat dilakukan dengan menonjolkan kualitas feminin.
Perbedaan pendekatan di antara kedua kelompok ini tentu telah menimbulkan perdebatan–perdebatan di antara kalangan feminis sendiri. Hal inilah yang memunculkan kritikan–kritikan yang dikemukakan oleh kedua kelompok tersebut. Para feminis yang tergabung dalam kelompok pertama atau para feminis modern mengkritik kelompok kedua sebagai pola yang justru melanggengkan sistem patriarki.  Romantisme kualitas feminin akan menyebabkan perempuan tetap pada posisnya, yaitu sebagai figur pengasuh, pasif, dan pemelihara yang cocok untuk menjadi ibu dan pekerjaan–pekerjaan di sektor domestik.
Kelompok kedua (feminis kultural) mengkritik kelompok pertama karena pendekatannya tidak akan meruntuhkan sistem patriarkis pada dunia maskulin, tetapi hanya mengubah komposisi para aktor–aktornya saja di mana para perempuan sudah lebih banyak aktif di dunia maskulin yang tadinya didominasi oleh laki–laki. Para perempuan dianggap sudah menjadi male clone  (tiruan laki–laki) di dunia maskulin, yaitu para perempuan yang telah mengadopsi  kualitas  maskulin  (kompetitif,  dominan,  ambisi  vertikal, dan  memenuhi kepentingan pribadi).[1]
Perdebatan pun terjadi di kalangan para ulama, ketika Megawati Soekarno Putri akan menjadi Presiden Indonesia. Dengan berdasarkan hadits dan nash, hampir sebagian besar ulama Indonesia mengharamkan perempuan menjadi presiden, namun demikian  akhirnya Mega pun menjadi orang nomor satu di Indonesia. Inilah fenomena yang terjadi saat ini, dengan demikian betapa perlunya kita untuk menengok kembali sejarah masa lalu umat Islam, khususnya sejarah perempuan pada masa Rasulullah, yang mana pada masa inilah ajaran – ajaran Islam di turunkan melalui seorang utusan Allah yang amat mulia yaitu nabi Muhammad SAW yang pada saat itu beliau tinggal di kota Makkah.
Dipandang dari segi geografis, kota Makkah hampir terletak di tengah – tengah Jazirah Arabia.[2] Jazirah ini terletak di sebelah barat daya Asia. Di sebelah utara dibatasi oleh daratan Syam, sebelah timur oleh Teluk Parsi dan Oman, sebelah selatan oleh Lautan India, dan di sebelah barat dibatasi oleh laut Merah. Sebagian besar daerahnya merupakan daerah tandus, tidak ada sungai yang mengalir dengan tetap dan hanya terdapat beberapa yang kadang–kadang di genangi air, tetapi kerap kali kering. Di sana–sini hanya merupakan daerah padang pasir yang berupa fatamorgana sepanjang mata memandang.[3]
Jazirah Arab pada waktu itu diapit oleh dua negara besar yaitu Persia di Timur dan Romawi di barat.[4] Karena letak geografisnya yang amat strategis, Makkah menjadi tempat persinggahan para kafilah dagang yang datang dan pergi menuju ke kota pusat perniagaan. Di Makkah telah tersedia pasar–pasar sebagai tempat pertukaran barang–barang antar para saudagar dari Asia Tengah, Syam, Yaman, Mesir, India, Irak, Ethiopia, Persia, dan Rum.[5]
Secara umum masyarakat Arab pada saat itu merupakan masyarakat yang gemar berperang. Masalah kecil yang terjadi antara seseorang dengan yang lain dapat mengantarkan perang besar yang melibatkan beberapa suku. Kebanyakan akhlaq mereka sangat rendah, bahkan sama sekali tidak menghargai harkat dan martabat kaum perempuan.[6] Kaum perempuan ditindas, dilecehkan, dan dibenci oleh kedua orang tua mereka.[7]  Perempuan pada saat itu sering di jadikan sebagai jaminan atau alat pembayaran hutang para suami atau para orang tua mereka. Bahkan lebih dari itu menurut sejarah bayi perempuan di kubur dalam keadaan masih hidup atau dibunuh. Sungguh keadaan yang sangat mengkhawatirkan para ibu yang akan melahirkan bayi–bayi mereka.  Apalah daya mereka, karena mereka hidup di tengah–tengah masyarakat yang bercorak patriarkal yang emosional.
Seperti itulah nasib dari sebagian besar perempuan pada zaman jahiliah yang bertuhankan berhala (paganisme). Mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk hidup sebagaimana layaknya seorang manusia yang memiliki kebebasan untuk melindungi diri sendiri. Berhala yang mereka anggap tuhan pun tidak dapat menyelamatkan kaum perempuan dari penderitaan yang sedemikian rupa. Dalam kondisi masyarakat yang demikian itulah nabi Muhammad SAW diutus untuk pertama kali menyampaikan risalah yang hampir seratus persen berlainan dengan kebiasaan yang berlaku.
Maka dari itu, penelitian ini mencoba membahas tentang peran sosial politik perempuan Arab pada saat Islam sudah mereka peluk dan menjadi pedoman hidup mereka. Dalam lembaran sejarah Islam, dijumpai keterangan bahwa perempuan mukminah memiliki banyak jasa yaitu selain ikut serta dalam berbagai peperangan dengan cara yang aktif dan positif, mereka juga memiliki kontribusi dalam upaya mengembangkan Islam.
Dalam perjalanan sejarah dakwah, melihat bahwa dalam setiap peperangan mereka selalu tampil mencari orang–orang yang terluka. Kemudian mereka obati dan mereka rawat dengan baik hingga seolah–olah mereka sebagai ibu dari para pejuang. Mereka merupakan bagian positif yang ikut serta memikul beban dan tanggung jawab. Bahkan cukup membanggakan bahwa yang pertama kali syahid adalah seorang perempuan, bukan laki–laki.Perempuan itu bernama Sayyidah Sumayah. Ia adalah istri Yasir. Dengan ketebalan imannya ia berani menentang Abu Jahal yang terkenal bengis dan kejam. Dia disiksa di lautan pasir yang sangat panas dengan kejam agar mau mengikuti kamauan Abu Jahal untuk meninggalkan Islam.[8]
Selain fakta atau bukti tersebut masih banyak fakta lain yang mungkin akan di kemukakan dalam pembahasan skripsi ini. Fakta sejarah tersebut merupakan bukti yang berbicara lebih bermakna dari berbagai bentuk alasan lain, kecuali Al-Qur’an dan hadits. Sekaligus menepis segala keraguan akan urgensi kiprah  sosial dan politik perempuan masa depan.
Berlatar dari pemikiran tersebut maka penelitian ini di lakukan untuk mengungkap sejarah sosial politik perempuan pada masa nabi Muhammad SAW (610–632) sebagai cerminan masa depan. Tidak hanya nash atau hadits saja yang dapat dijadikan sebagai alasan ataupun dalil, namun sejarah pun perlu dijadikan alasan atau dasar pemikiran untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum menentukan sebuah sikap dalam kehidupan masa yang akan datang.

B.  Batasan Dan Perumusan Masalah.
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka untuk mewujudkan penelitian ini penulis memberikan batasan dan rumusan masalah sebagai berikut.
Penelitian ini di awali pada tahun 610 M yang mana pada tahun inilah Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasulullah. Sedang pada tahun 632 M merupakan wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Adapun pembahasan dalam skripsi ini akan di fokuskan pada peran perempuan dalam bidang sosial  yang menyangkut peran  di dalam rumah tangga dan masyarakat serta peran politiknya pada masa Nabi Muhammad SAW. Agar pembahasan dalam skripsi lebih terarah maka perlu dirumuskan beberapa permasalahan di antaranya :
1.         Bagaimanakah kondisi perempuan masyarakat Arab menjelang kerasulan  Nabi Muhammad SAW ?
2.         Bagaimanakah peran sosial dan  politik perempuan  Arab masa Nabi Muhammad SAW ?
3.         Apa kontribusi  sosial dan politik perempuan Arab masa nabi Muhammad SAW?  

C.  Tujuan Dan Kegunaan Masalah.
        Dalam suatu penelitian tentu terkandung tujuan yang hendak dicapai, maka sesuai dengan judul skripsi yang penulis kemukakan di atas dan berdasarkan rumusan masalah yang di kemukakan maka tujuan pokok dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.         Untuk mengetahui dan berusaha memahami kondisi perempuan  Arab menjelang kerasulan?
2.         Untuk mengetahui peran sosial dan politik perempuan masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad SAW.
3.         Mengetahui kontribusi sosial politik  perempuan Arab masa nabi Muhammad SAW?
Adapun kegunaan dalam penelitian ini di maksudkan sebagai berikut :
1.      Sebagai bahan informasi tentang sejarah peranan sosial dan politik perempuan masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad SAW, juga kontribusi yang dilakukannya bagi masyarakat atau mahasiswa, terutama bagi penulis sendiri.
2.      Menambah khasanah tulisan sejarah di lingkungan Fakultas Adab.
3.      Sebagai referensi bagi para perempuan yang ingin menjadi aktivis gerakan gender atau feminis yang sesuai dengan ajaran Islam.

D.  Tinjauan Pustaka.
Sejak gerakan feminis dan isu ketidakadilan gender pertama kali masuk ke Indonesia pada awal 1960-an hingga saat ini, di mana isu itu telah menjadi bagian dari fenomena dan dinamika sosial masyarakat Indonesia, posisi perempuan semakin baik.[9] Mengingat sejak dari tahun 1960-an isu ketidakadilan gender telah menjadi bahan perbincangan, mungkin sudah banyak sekali penelitian–penelitian yang dilakukan oleh para aktivis gerakan–gerakan tersebut.
Namun demikian, penulis belum menemukan hasil penelitian yang khusus membahas tentang peranan sosial politik perempuan masa nabi Muhammad SAW. Kebanyakan di antara karya mereka hanya memunculkan sedikit dari sekian banyak fakta sejarah yang perlu dikemukakan.
Ada beberapa sumber yang dapat dijadikan rujukan, di antaranya :
1.     Buku yang berjudul Menggugat Sejarah Perempuan  yang ditulis oleh Fatimah Umar Nasif, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2001.
Di dalam buku tersebut, ia mencoba menerangkan tentang hak–hak dan kewajiban perempuan muslim menurut Islam. Jadi, subyek kajian buku ini mengenai status perempuan dalam Islam, tetapi sebelumnya ia mengungkapkan sejarah perempuan di negara-negara kuno seperti Yunani, Babilonia dan lain-lain. Alasan ia menulis buku tersebut karena ia ingin memilih sebuah subyek yang berhubungan dengan Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW dalam rangka mencari karunia Allah dan menjelaskan manfaat dari kitab perundang–undangan yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah. Jadi ada perbedaan antara buku ini dengan penelitian yang penulis lakukan, yang mana penelitian ini terfokus pada sejarah peranan sosial politik perempuan pada masa nabi Muhammad SAW.
2.   Amatullah Shafiyah, Haryati Soeripno, Kiprah Politik Muslimah : Konsep Dan Implementasinya,  Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Dalam buku ini, ia mencoba untuk menjelaskan makna politik. Sebenarnya dimana letak urgensinya muslimah terjun ke bidang politik, apa saja wilayah–wilayah yang di perbolehkan dan dilarang, rambu–rambu apa saja yang harus diperhatikan, serta elemen–elemen apa saja yang dapat menopang kiprah muslimah dalam politik. Letak  perbedaan buku ini dengan  penelitian  yang  saya  lakukan yaitu di  dalam  buku tersebut tidak menyinggung masalah peranan sosial perempuan di dalam masyarakat Arab.
3.   Asma Muhammad Ziyad, penterjemah, Kathur Suhardi, Peran Politik Wanita Dalam Sejarah Islam, Jakarta: Pustaka al –Kautsar, 2001.
Dalam buku ini penulis menyorot sepak terjang kaum wanita atau shahabiyah sejak awal datangnya Islam, hingga kiprah Aisyah dalam dunia politik pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Buku ini lebih banyak mengungkap kisah Aisyah dalam Perang Jamal. Semua itu ditinjau dari kacamata politik.  Perbedaan penelitian ini dengan buku tersebut yaitu  pada aspek social dan politik perempuan,  penelitian ini terfokus  pada masa nabi SAW.

E.  Landasan Teori.
            Dalam penelitian ini digunakan pendekatan sosiologi. Secara metodologis, penggunaan sosiologi dalam kajian sejarah itu sebagaimana di jelaskan oleh Weber, adalah bertujuan untuk memenuhi arti subyektif dari perilaku sosial, bukan semata–mata menyelidiki arti obyektifnya. Dari sinilah tampak bahwa fungsionalisasi sosiologi mengarahkan pengkaji sejarah kepada pencarian arti yang dituju oleh tindakan individual berkenaan dengan peristiwa–peristiwa koleltif. Sehingga kemampuan teoritislah yang akan mampu membimbing sejarawan dalam menemukan motif–motif dari suatu tindakan atau faktor–faktor dari suatu peristiwa.[10]
            Di dalam penulisan judul di atas digunakan konsep peranan sosial, dimana salah satu konsep sosiologi yang paling sentral adalah “Peran Sosial” yang didefinisikan dalam pengertian pola-pola atau norma-norma perilaku yang diharapkan dari orang yang menduduki suatu posisi tertentu dalam struktur sosial.[11]Peran sosial yang dimaksudkan dalam penelitian ini yaitu keterlibatan perempuan dalam aktivitas bermasyarakat.
            Banyak ragam definisi politik yang dikemukakan oleh para tokoh, salah satunya adalah menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, ia menyatakan bahwa, politik yaitu usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.[12] Adapun yang dimaksud politik dalam penelitian ini yaitu, suatu upaya atau cara   individu atau kelompok dalam mengtasi problematika kehidupan bermasyarakat, dengan seperangkat undang-undang yang bersih dan bijak (al- Qur’an), sehingga dapat mencapai tujuan yang setinggi-tingginya (surga). Pemahaman tersebut dikemukakan karena untuk menyesuaikan  definisi politik  dengan kondisi masyarakat pada masa Rasulullah.
            Di dalam  penelitian ini di gunakan  teori organis tentang masyarakat Teori ini di dikemukakan oleh Plato (429–347)  seorang filosof Romawi. Teori ini menyatakan bahwa, suatu unsur yang menyebabkan masyarakat berdinamika adalah adanya sistem hukum yang identik dengan moral, oleh karena didasarkan pada keadilan.[13]Keterkaitan teori tersebut dengan penelitian ini yaitu  dengan  turunnya  al-Qur’an sebagai hukum, telah mengubah kondisi masyarakat Arab secara umum,  khususnya bagi para kaum perempuan Arab (muslimah). Perempuan Arab mampu beraktivitas secara maksimal di dalam masyarakat. Jadi  al-Qur’an di sini merupakan sistem hukum yang identik dengan moral, yang didasarkan pada keadilan. Al- Qur’an mampu menjadikan masyarakat Arab dapat berdinamika secara maksimal.

E.   Metode Penelitian.
Sesuai dengan maksud dan tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis peristiwa masa lampau maka dalam penelitian digunakan metode historis. Metode ini bertumpu pada empat langkah kegiatan yaitu: pengumpulan data (heuristik), kritik (verifikasi) sumber, penafsiran (interpretasi), dan penulisan sejarah (historiografi).[14]
Keempat langkah tersebut akan di jelaskan sebagai berikut :
1.  Heuristik (pengumpulan data)
Heuristik adalah suatu teknik atau seni dan bukan suatu ilmu, oleh karena itu heuristik tidak mempunyai peraturan–peraturan umum. Heuristik sering kali merupakan suatu ketrampilan dalam menemukan, mengenali, dan memperinci bibliografi, atau mengklasifikasikan dan merawat catatan.[15] Maka dari itu penulis berusaha mengumpulkan data yang sesuai dengan obyek penelitian ini melalui dokumentasi. Pengumpulan data di lakukan melalui buku–buku, majalah, artikel, dan sumber – sumber lain yang relevan dengan obyek kajian dan pembahasan ini.
2.  Verifikasi (kritik sumber)
Setelah sumber sejarah dalam berbagai kategorinya terkumpul, tahap berikutnya yaitu verifikasi atau lazim di sebut juga dengan kritik sumber untuk memperoleh keabsahan sumber. Dalam hal ini yang juga harus di uji adalah keabsahan tentang keaslian sumber (otentisitas) yang dilakukan melalui kritik ekstern dan keabsahan tentang keshahihan sumber (kredibilitas) yang di telusuri melalui kritik intern.[16] Dalam melakukan tahapan ini penulis mengawalinya dengan membaca secara cermat sumber–sumber sejarah, baik itu yang berbentuk buku – buku sejarah ataupun buku–buku sunnah (hadits) yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Pembacaan buku–buku tersebut secara cermat tidak berarti merupakan batasan yang cukup untuk tidak membaca nash–nash kitabullah sebab kalamullah ta’ala merupakan sumber pertama yang mempunyai keagungan dan kebesaran sehingga tidak hanya cukup sekali saya membacanya. Maka dari itu dilakukan perbandingan antara buku–buku sejarah dengan buku–buku sunnah, sehingga munculnya keyakinan bahwa data tersebut adalah data yang valid.
3.  Interpretasi.
Dalam langkah ketiga ini yang akan dilakukan ialah menganalisis dan mensintetiskan data yang telah diperoleh dari sumber–sumber sejarah. Lalu kemudian di susun menjadi fakta–fakta sejarah yang berkaitan dengan tema yang akan dibahas.
4.  Historiografi.
Sebagai tahap akhir dalam proses penelitian ini, penulisan dilakukan secara deskriptif–analisis dan berdasarkan sistematika yang telah di tetapkan dalam rencana skripsi ini. Proses berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari penulisan draf kasar, kemudian di konsultsikan kepada dosen pembimbing, dan atas koreksinya akan dilakukan perbaikan hingga penulisan akhir dalam wujud skripsi.[17]

F.  Sistematika Pembahasan.
Untuk memperoleh suatu karya ilmiah yang sistematis dan konsisten maka perlu adanya pembahasan yang di kelompokkan menjadi beberapa bagian bab sehingga mudah di pahami oleh para pembaca.
Secara keseluruhan, hasil penelitian ini dibagi ke dalam lima bab. Bab pertama adalah pendahuluan, yang terdiri dari : latar belakang masalah, batasan dan rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, tinjauan pustaka, landasan teori, metode penelitian, dan yang terakhir sistematika pembahasan. Bab ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penelitian secara umum.
Bab kedua membahas tentang kondisi masyarakat Arab menjelang datangnya Islam atau menjelang kerasulan nabi Muhammad SAW yang ditinjau dari berbagai segi. Dalam bab ini diuraikan kondisi sosial ekonomi, budaya, dan keagamaan masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui secara umum keadaan masyarakat Arab.
Bab ketiga membahas tentang aktivitas sosial politik perempuan pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW.  Pada bagian bab inilah akan di bahas mengenai peran perempuan dalam bidang sosial dan politik, yang mencakup  peran perempuan dalam  rumah tangga dan  masyarakat. Bab ini juga akan menjelaskan peran perempuan dalam bidang politik yang mencakup partisipasinya dalam berhijrah dan berbai’at juga berperang. Bab ini dimaksudkan untuk menampilkan bukti-bukti peran perempuan dalam bidang sosial dan politik.
Bab keempat membahas tentang kontribusi perempuan masa nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari: kedudukan perempuan dalam wilayah domestik, publik, dan kontribusinya dalam bidang sosial dan politik. Pada bagian akhir inilah penulis akan menganalisis tentang peranan sosial dan politik perempuan dan sumbangannya terhadap masyarakat  Islam pada masa Nabi Muhammad SAW antara tahun 610 M sampai dengan 632 M.
Bab kelima merupakan bab yang terakhir atau penutup yang berisikan kesimpulan dan saran–saran. Kesimpulan pada bab ini dimaksudkan untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan dan memberikan saran–saran dengan bertitik tolak pada kesimpulan tersebut

Selengkapnya Silahkan >>>DOWNLOAD

Tags: Peran Sosial dan Politik Permpuan Arab Masa Nabi Muamad SAW ( 610-632 M )
Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net