Senin, 26 Maret 2012

Praktek Poligami di Desa Kalirejo Kec.Dukun Gresik

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL………………………………………………………........ i ABSTRAK……………………………………………………………………… ii HALAMAN NOTA DINAS……………………………………………………. iii HALAMAN PENGESAHAN…………………………………………………... v HALAMAN PENGANTAR……………………………………………………. vi HALAMAN PERSEMBAHAN………………………………………………… viii MOTTO…………………………………………………………………………. ix TRANSLITERASI………………………………………………………………. x DAFTAR ISI……………………………………………………………………… xv DAFTAR TABEL………………………………………………………………… xvii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah …………………………………………. 1 B. Pokok Masalah …………………………………………………… 8 C. Tujuan dan Kegunaan ……………………………………………. 8 D. Telaah Pustaka …………………………………………………... 9 E. Kerangka Teoretik ……………………………………………….. 14 F. Metode Penelitian ………………………………………….......... 18 G. Sistematika Pembahasan ………………………………………… 21 BAB II TINJAUAN UMUM POLIGAMI A. Pengertian dan Dasar Hukum ……………………………………. 23 B. Alasan-alasan dan Syarat-syarat …………………………………. 28 C. Pandangan Ulama’…………………………………………….. …. 36 BAB III PRAKTEK POLIGAMI DI DESA KALIREJO KEC. DUKUN KAB. GRESIK A. Gambaran Umum Masyarakat Desa Kalirejo…………………......... 42 B. Faktor Pendorong Pelaku Poligami………………………………... 45 C. Tatacara Poligami di Desa Kalirejo ………………………………... 50 BAB IV ANALISIS A. Pelaksanaan Poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik…………………………………………………………… 54 B. Status Praktek Poligami di desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974…………………… 63 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan ……………………………………………………. 69 B. Saran-saran……………………………………………………… 70 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………… 72 LAMPIRAN-LAMPIRAN - TERJEMAH………………………………………………….. i - BIOGRAFI ULAMA DAN TOKOH………………………… iv - IZIN RISET………………………………………………….. vi - PEDOMAN WAWANCARA ………………………………. xii - CURRICULUM VITAE ……………………………………… xii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah B. Segala sesuatu di alam wujud ini diciptakan oleh Allah secara berpasang-pasangan. Ada surga ada neraka, ada langit ada bumi, ada siang ada malam, ada laki-laki ada perempuan dan seterusnya. Sebagaimana firman Allah : ومن كل شئ خلقنا زوجين لعلكم تذكرون Al-Qur’an menjelaskan bahwa manusia secara naluri disamping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan, dan seterusnya, juga sangat menyukai lawan jenisnya. Untuk memberikan jalan keluar yang terbaik tentang hubungan manusia yang berlainan jenis itu supaya dapat menyalurkan kebutuhan yang pokok (kebutuhan biologis) secara terhormat, maka Islam menetapkan suatu kebutuhan yang harus dilalui, yaitu perkawinan. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama Islam dalam mensyariatkan perkawinan sebagai salah satu sarana terbentuknya keluarga yang pada tahap selanjutnya akan melahirkan keturunan yang sah. Dari perkawinan ini pula akan diharapkan terciptanya kemaslahatan masyarakat. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-undang No.1 Tahun 1974 menganut asas perkawinan “monogami”, tetapi bagi orang-orang tertentu yang menurut peraturan agama yang dianutnya diizinkan untuk beristri lebih dari seorang. Undang-undang perkawinan memberikan pengecualian dengan cara yang cukup berat. Dalam syari’at Islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankan sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang diajarkan Islam harus menciptakan suasana yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang suami memiliki istri lebih dari seorang. Keadilan sebagai syarat terciptanya kerukunan di antara istri-istri, sangat sulit untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT : وإن خفتم ألا تقسطوا فى اليتمي فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ماملكت أيمنكم ذلك أدني ألاتعولوا Ayat tersebut menjelaskan tentang kebolehan poligami tetapi dengan syarat berlaku adil. Dan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974, secara ketat telah mengatur tatacara perkawinan poligami. Suami yang akan melakukan poligami harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan segala macam persyaratan yang harus dipenuhi, begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan poligami harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Poligami yang dilakukan sekarang ini lebih banyak mengandung madharat dari pada manfaatnya bagi kedua keluarga karena dalam melakukan poligami mereka tidak mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Para modernis berpendapat bahwa jika dipelajari ayat-ayat yang berhubungan dengan poligami, jelas terlihat maksudnya ayat berpesan “Nikahilah wanita yang baik bagimu dua, tiga atau empat, tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, cukup satu saja”. Kemudian disebutkan dalam al-Qur’an sendiri, karena tidak ada suami yang dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, al-Qur’an melarang poligami sebagai sebuah aturan umum. Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 129 lebih jauh berpesan kepada kita, ”bahwa kamu tidak akan pernah dapat berlaku adil di antara para istri-istrimu bagaimanapun kamu inginkan untuk berlaku adil. Karena itu jangan condong kepada salah satu yang menyebabkan istri yang lain terabaikan. Para modernis berpendapat bahwa bagian pertama dari ayat ini mendukung pandangan mereka yang melarang poligami yang menyatakan, seorang suami tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Sebaliknya para pemikir konservatif merasa didukung oleh bagian kedua dari ayat tersebut, karena al-Qur’an menyuruh untuk tidak terlalu cenderung (condong) kepada salah satu yang mengakibatkan istri yang lain terabaikan, berarti al-Qur’an membolehkan poligami. Sebagian kelompok menentang penafsiran para modernis tentang arti kata ‘adil’ dan berkata bahwa kata ‘adil’ disini berarti persamaan dalam bentuk materi dan keseimbangan layanan, yaitu bahwa jika memberikan sejumlah uang kepada salah satu istrinya, suami juga harus atau wajib memberikan kepada istrinya yang lain. Meskipun demikian, ini bukan berarti tidak ada permasalahan yang ditimbulkan, oleh adanya poligami di dalam masyarakat. Sejak lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 masalah poligami lebih diperketat. Maka poligami merupakan salah satu hal yang tidak disenangi, karena poligami cenderung menimbulkan persoalan-persoalan dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga. Tanggung jawab moral dan material seorang suami yang beristri lebih dari seorang adalah lebih berat dibandingkan dengan suami yang beristri hanya satu. Oleh karena itu Undang-undang menetapkan bahwa poligami baru dapat dilakukan apabila ada izin dari Pengadilan. Sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Adapun alasan-alasan dibolehkannya poligami yang menjadi dasar Pengadilan memberikan izin poligami menurut Pasal 41 huruf a Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yaitu : 1. Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri 2. Bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan 3. Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan. Namun demikian dalam praktek hukum di masyarakat tidak semua golongan masyarakat menyadari akan pentingnya pemberian izin dari Pengadilan Agama untuk berpoligami. Hal ini misalnya terjadi pada masyarakat desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik yang mana masyarakatnya beragama Islam. Masyarakat desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik walaupun kebanyakan mereka melakukan perkawinan monogami, tetapi perkawinan poligami juga banyak dilakukan dengan alasan suka sama suka, karena seringnya bertemu baik itu dalam lingkungan kerja maupun adanya suatu kepentingan yang sama, disebabkan kondisi ekonomi, dan karena mengejar status sosial, alasan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan hasil observasi, masyarakat di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik sebagian dapat menerima adanya praktek poligami dan sebagian lainnya tidak dapat menerima poligami dan tidak sedikit pula yang masih kurangnya pengetahuan tentang poligami sehingga dalam melakukan poligami tersebut di luar prosedur yang telah ditetapkan atau dilaksanakan di bawah tangan (tidak resmi). Sebagian besar masyarakat di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik memiliki penghasilan dari bertani, berdagang, tetapi ada juga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, adapula bekerja di luar daerah. Bagi yang bekerja di luar daerah ada sebagian yang melakukan pernikahan yang baru tanpa diketahui istri yang pertama, pernikahan mereka dilakukan secara ilegal dengan alasan-alasan tertentu, misalnya dengan alasan karena tertarik pada wanita lain karena kecantikannya atau hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya atau sebab jauh dari istrinya atau dengan alasan daripada berzina yang dapat merusak norma agama, sehingga suami lebih memilih untuk menikahinya meski tanpa izin istri pertama. Dengan demikian poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik suami istri maupun anak-anaknya juga konflik dengan keluarga yang baru, hal ini dikarenakan praktek poligami tersebut tidak menerapkan konsep adil sebagaimana yang diterapkan oleh agama. Adapun yang dimaksud adil di sini menurut para ulama’ dan mufassir adalah perbuatan suami yang tidak mengabaikan salah satu pihak menjadi terlantar dengan kata lain adanya usaha semaksimal mungkin dari suami untuk menerapkan konsep adil terhadap istri-istrinya meskipun sangat berat terutama dalam hal pembagian cinta kasih. Firman Allah SWT : ولن تسطيعواان تعدلوابين النساءولوحرصتم فلاتميلواكل الميل فتذروهاكالمعلقةوان تصلحواوتتقوافان الله كان غفورارحيما Poligami merupakan perkawinan yang diperbolehkan dalam hukum Islam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Akan tetapi poligami rawan terhadap timbulnya permasalahan seperti permasalahan sosial, dimulai dari pecahnya keharmonisan rumah tangga, goncangan kejiwaan bagi istri dan anak-anaknya juga perasaan sakit hati karena merasa dikhianati. Pembolehan poligami cenderung dijadikan sebagai alasan bagi kebanyakan orang yang ingin berpoligami, meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan syari’ah Islam baik dari segi motivasi, prosedur pelaksanaannya maupun prinsip keadilannya. Untuk mengantisipasi dampak negatif pelaksanaan poligami maka pemerintah membuat peraturan khusus tentang tatacara dan prosedur permohonan ijin poligami dengan syarat-syarat tertentu dan beberapa alasan yang harus dipenuhi oleh suami. Disamping itu ada batasan-batasan lain yang sifatnya lebih mempersulit sehingga beberapa masalah dalam praktek poligami dapat menimbulkan dampa k negatif atau dampak positif bagi pihak yang bersangkutan, dengan latar belakang tersebut di atas penyusun tertarik untuk melihat secara jelas dengan mencoba melakukan penelitian tentang kasus poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. A. Pokok Masalah Berdasarkan gambaran yang telah diuraikan dalam latar belakang masalah di atas, maka penyusun dapat mengambil permasalahan tersebut sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik? 2. Bagaimana status praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974? B. Tujuan dan Kegunaan a. Tujuan Penelitian 1. Untuk mendeskripsikan praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. 2. Untuk Mengetahui status praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. b. Kegunaan Penelitian. 1. Dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka mengembangkan dan memperkaya khazanah pengetahuan, terutama pengetahuan yang berkaitan dengan perkawinan poligami. 2. Untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat, baik yang bersifat penafsiran, pemahaman maupun kasus-kasus di sekitar poligami, sehingga nantinya dapat menjadi pegangan bagi masyarakat khususnya masyarakat desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. C. Telaah Pustaka Untuk mendukung penelaahan yang komprehensif, seperti yang dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka perlu dilakukan kajian awal terhadap pustaka atau karya-karya yang mempunyai relevansi terhadap topik yang akan dikaji. Mengingat bahwa skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan, maka pustaka yang pertama kali ditelusuri pustaka berupa penelitian lapangan yang berkaitan erat dengan obyek penyusunan skripsi ini, yaitu praktek poligami di Desa Kalirejo Dukun Gresik menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Setelah diteliti, maka dapat diketahui bahwa pembahasan terhadap penelitian lapangan dengan obyek tersebut di atas belum ada. Adapun skripsi yang membahas tentang poligami diantaranya ialah pertama, karya Alia Hernis, yang berjudul “Poligami di Bawah Tangan Di Kecamatan Cibeureum dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan poligami Di Kecamatan Cibeureum dan alasan-alasan warga tersebut melakukan poligami yang tidak melalui prosedur yang diatur dan perUndang-undangan, yang mana masyarakat tersebut dalam melakukan poligami cenderung mengikuti alur para sesepuhnya, termasuk pola pelaksanaan poligami. Kedua, karya Endah Rahmani, yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (studi Atas putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 1997-1999)”. Skripsi ini membahas mengenai alasan-alasan hakim dalam memberikan putusan berupa pembatalan perkawinan poligami. Pembatalan tersebut berdasarkan pada gugatan yang disampaikan oleh pihak istri dengan mengungkapkan alasan yaitu, suami melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri yang sah dan tidak mengajukan permohonan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Ketiga, karya Nurmaulida, yang telah melakukan penelitian mengenai Poligami menurut Al Qur’an dan Injil serta Komentar para Orientalis. Dalam penelitiannya itu, Nurmaulida menyimpulkan bahwa konsep poligami yang ada dalam Al Qur’an lebih sesuai dengan kondisi masyarakat karena dipraktekkan oleh umat Islam berdasarkan pada norma-norma dan aturan yang telah dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari empat orang isteri, adanya sikap adil suami dan suami harus memperoleh izin isteri. Sedangkan dalam konsep Kristen, meski pada hakekatnya Injil tidak memberikan ruang sedikitpun, tapi dalam keanyataannya tetap terjadi, dan dilakukan umatnya dengan tanpa aturan dan batasan-batasan. Kondisi ini membuat para orientalis lebih memilih mengikuti konsep Islam dari pada konsep Kristen dalam praktek poligami . Keempat, karya Erni Ernawati, yang berjudul “Poligami dan Dampaknya dalam Perspektif Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Tahun 2000-2003)”. Skripsi ini membahas mengenai dampak yang timbul di dalam keluarga sebagai akibat poligami dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya poligami di Pengadilan Agama Jakarta Timur . Kelima, dalam skripsi Muinah Isyati yang berjudul “ Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Poligami (Studi di Pengadilan Agama Wates Tahun 1993-1996)”, menjelaskan bahwa ketentuan perundang-undangan yang menempatkan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan memiliki tujuan pokok, yaitu agar supaya hakim ketika memeriksa dan memutuskan perkara benar-benar dapat menegakkan hukum dan keadilan. Putusan yang telah dijatuhkan selayaknya merefleksikan dimensi keutuhan pertanggungjawaban terhukum, kebenaran dan keadilan serta pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Keenam, karya Erni Ma’rifah yang berjudul “Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Poligami di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan” skripsi ini mengkaji tentang tinjauan fiqh Islam terhadap pelaksanaan poligami di Kec. Paciran Kab. Lamongan, yang mana poligami di sana banyak dilakukan oleh orang-orang yang berkerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri, mereka meninggalkan istri dan anak-anaknya di rumah, dan menikah lagi di luar negeri tanpa seizin atau sepengetahuan istri pertamanya. Ketujuh, karya Moch. Fatkhi Subkhi yang berjudul “Izin Poligami dalam Masa ‘Iddah” skripsi ini mengkaji tentang perlu tidaknya seorang suami izin poligami ke Pengadilan Agama yang istrinya dalam masa ‘iddah talaq raj’i dan kedudukan wanita yang tertalaq raj’i serta hak-haknya dalam masa ‘iddah. Khoiruddin Nasution dalam bukunya Riba dan Poligami yang mengutip pendapat Muhammad Abduh yang mengatakan bahwa kebolehan poligami sangat tergantung pada kondisi, situasi dan tuntutan zaman. Karena itu konteks sejarah tentang turunnya ayat mengenai kebolehan melakukan poligami harus dibaca secara cermat dan jernih. Dengan kata lain, meski Muh. Abduh sangat keras dalam mengharamkan poligami, tetapi masih ada kemungkinan untuk melakukannya, yakni manakala ada tuntutan yang benar-benar mengharuskan seseorang melaksanakannya, larangan atau kebolehan melakukan poligami, bagi Muh. Abduh nampaknya lebih banyak ditentukan oleh tuntutan zaman yakni keadaan darurat. Al-Maragi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kebolehan poligami merupakan kebolehan yang dipersulit dan diperketat. Poligami boleh dilakukan hanya dalam keadaan darurat dan dilakukan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan. Sedangkan kemampuan berbuat adil yang terpenting adalah adanya usaha yang maksimal untuk berbuat adil. Adapun untuk hal-hal di luar ketentuan manusia bukanlah suatu kemampuan yang harus dilaksanakan manusia. D. Kerangka Teoretik Poligami merupakan salah satu sistem perkawinan dari berbagai sistem perkawinan yang dikenal manusia, di antara istilah-istilah monogami, poliandri, dan poligami. Kata poligami berasal dari bahasa yunani, etimologi dari kata poly atau polus yang berarti banyak, dan kata gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Kalau dipahami dari kata ini, menjadi sah untuk mengatakan, bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak, dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Sebagian besar ulama’ Islam berpendapat bahwa tujuan ideal Islam dalam perkawinan adalah monogami, tetapi masih tetap membolehkan seorang suami untuk berpoligami dalam kondisi tertentu dengan batasan-batasan khusus. Batasan-batasan kebolehan poligami ini ialah : a. Batasan maksimal yaitu hanya terbatas empat orang istri saja. Ketentuan batasan maksimal empat istri ini dapat dilihat dalam hadis Nabi: أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم وله عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه فأمره النبي صلعم أن يتخير أربعا منهن Barang siapa yang khawatir tidak dapat berlaku adil jika mempunyai empat orang istri, supaya dicukupkan tiga orang istri saja dan kalau tiga istripun masih khawatir akan tidak berlaku adil, supaya dicukupkan dua saja, dan kalau yang dua itupun masih dikhawatirkan tidak adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT. : وإن خفتم ألا تقسطوا فى اليتمي فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ماملكت أيمنكم ذلك أدني ألاتعولوا b. Adil terhadap istri-istrinya Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa ia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya, ukuran keadilan disini yaitu tempat tinggal, pemberian nafkah, pakaian, giliran malam, dan semacamnya, dan siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh menikah lebih dari seorang. Hal ini didukung oleh sabda Rasulullah saw : من كانت له امراتان فمال الي احداهما جاء يوم القيا مة وشقة مائل Menurut As-San’ani, hadis tersebut menunjukkan bahwa suami wajib menyamakan di antara istri-istrinya. Larangan cenderung tersebut ditegaskan juga dalam firman Allah SWT. : فلاتميلواكل الميل فتذروها كالمعلقة....... …… Sayyid Qutb dalam kitab Fi Zilal al-Qur’an, menyatakan bahwa poligami merupakan perbuatan rukhsah, karena merupakan rukhsah maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak. Kebolehan inipun masih disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Keadilan yang dituntut di sini termasuk dalam bidang nafkah, muamalah, pergaulan serta pembagian malam. Sedangkan bagi suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja. Sesuai dengan hukum Islam, Poligami dapat dilihat dari nilai kemaslahatannya, baik secara individu maupun sosial. Jika poligami tidak didasarkan atas aturan-aturan yang membatasinya dan syarat-syarat tertentu, maka akan menimbulkan kemadlorotan yang akibatnya akan dirasakan keluarganya itu sendiri atau bahkan juga oleh masyarakat sekitarnya, walaupun disisi lain poligami mendatangkan kemaslahatan akan tetapi kemadhorotan yang ditimbulkannya lebih besar, padahal Islam menghendaki adanya kemaslahatan dan menolak adanya kemadhorotan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqh yang berbunyi : درء المفا سد اولي من جلب المصالح فاذا تعارض مفسدة ومصلحة قدم دفع المفسدة غالبا Masjfuk Zuhdi dalam bukunya, Masail Fiqhiyyah berpendapat bahwa poligami bisa menjadi sumber konflik, baik konflik antara suami istri-istrinya ataupun terhadap anak-anaknya. Hal ini dikarenakan salah satu fitrah manusia berwatak cemburu, iri hati, serta mengeluh, watak tersebut akan mudah timbul dalam kehidupan keluarga yang berpoligami sehingga dapat mengganggu ketenangan keluarga. Di Indonesia masalah poligami diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5, bunyi Pasal tersebut adalah : Pasal 3 ayat (2) : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat (1) : Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat (2) : Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 ayat (1) : Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri. b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Ayat (2) : Persetujuan yang dimaksud pada ayat(1) huruf a Pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri /istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Berdasarkan Pasal-pasal di atas, penyusun berusaha memecahkan permasalahan yang ada, yaitu praktek poligami di Desa Kalirejo Dukun Gresik. E. Metode penelitian a. Jenis Penelitian Dalam upaya memperoleh gambaran yang jelas dan terperinci dari permasalahan ini, jenis penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang datanya diambil langsung dari Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. b. Sifat Penelitian Sifat penelitian deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik yang kemudian dari gambaran tersebut dilakukan analisis. c. Obyek dan Subyek Penelitian Mengenai obyek penelitian ini tepatnya di Desa Kalirejo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Sedangkan subyek penelitiannya yaitu kepada pelaku poligami dan tokoh masyarakat. d. Teknik Pengambilan Sampel Populasi adalah jumlah keseluruhan dari unit analisis yang ciri-cirinya akan diduga. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah pelaku poligami. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah Simple Random Sampling, yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada setiap subyek penelitian untuk dipilih sebagai sampel. Penelitian ini mengambil sampel dari populasi yaitu semua pelaku poligami yang diambil secara random sehingga diperoleh sampel yang representatif. Dalam pengambilan sampel biasanya peneliti sudah menentukan terlebih dahulu jumlah sampel, apabila subyeknya lebih kecil dari 100 maka lebih baik diambil semua dan selanjutnya jika subyeknya berjumlah lebih dari 100 maka dapat diambil antara 10 15 % atau 20 25% atau lebih. Data yang diperoleh dari Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik, jumlah pelaku poligami hingga saat ini adalah 15 pelaku poligami. Jadi basarnya sampel yang diambil pada penelitian ini adalah semua pelaku poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik e. Pengumpulan Data 1) Observasi Metode observasi ini penyusun gunakan untuk menggali data dengan jalan pengamatan terhadap pelaku pelaku poligami, keadaan, dan kondisi Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. 2) Wawancara Untuk memperoleh data atau keterangan tentang suatu masalah, dengan tanya jawab secara lisan dan tatap muka secara langsung dengan para pihak yang ada hubungannya dengan permasalahan poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. Pelaksanaan wawancara dilakukan dengan sistem berencana, maksudnya bahwa wawancara terlebih dahulu mempersiapkan pedoman wawancara daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara untuk mendapatkan data yang akurat. Di samping itu juga penyusun menggunakan wawancara bebas tidak terikat dengan alternatif jawaban, agar bisa menjawab sesuai dengan isi hatinya dalam menanggapi persoalan yang diteliti. f. Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang mengacu pada peraturan perUndang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2) Pendekatan normatif adalah pendekatan yang mengacu pada nilai-nilai baik itu bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah maupun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. g. Analisis Data Setelah data terkumpul, maka selanjutnya diadakan analisis secara kualitatif dengan pola induktif, yakni berangkat dari pengetahuan yang bersifat khusus untuk menilai sesuatu yang bersifat umum. F. Sistematika Pembahasan Dalam sistematika pembahasan ini akan diuraikan secara garis besar materi yang dibahas supaya diketahui gambaran mengenai skripsi ini dan supaya pembahasan skripsi ini lebih sistematis, yaitu sebagai berikut : Bab pertama, pendahuluan yang berisi hal-hal yang sifatnya mengatur bentuk-bentuk dan isi skripsi, mulai dari latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoretik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan untuk mengarahkan para pembaca kepada substansi penelitian ini. Bab kedua, mengeksplorasi pengertian, dasar hukum, alasan-alasan dan syarat-syarat poligami yang ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang No.01 Tahun 1974, dan pandangan ulama’ tentang poligami. Uraian ini diletakkan dalam bab kedua dengan maksud untuk mengetahui hukum poligami secara jelas sehingga dapat dijadikan acuan untuk melangkah pada bab berikutnya. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik, yang meliputi gambaran umum masyarakat di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik, faktor pendorong para pelaku poligami dan tata cara poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik. Bab keempat, penyusun menganalisis terhadap pelaksanaan poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik dan status praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menurut Undang-undang No.1 tahun 1974. Bab kelima, merupakan penutup yang berisi kesimpulan umum dari skripsi ini secara keseluruhan. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan jawaban atas pokok permasalahan yang telah dikemukakan dan saran-saran, yang kemudian diakhiri dengan daftar pustaka sebagai rujukan serta beberapa lampiran yang dianggap relevan. BAB II TINJAUAN UMUM POLIGAMI A. Pengertian dan Dasar Hukum Poligami 1. Pengertian Poligami Poligami menurut istilah bahasa Arab disebut dengan تعدد الزوجات yang diambil dari kata تعدد yang artinya terbilang atau banyak, dan kata الزوجات yang artinya istri-istri.1 Jadi dapat diartikan dengan istri-istri terbilang atau banyak. Sedangkan kata poligami itu sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin. Jadi secara bahasa, poligami berarti “ Suatu perkawinan yang banyak “ atau “ Suatu perkawinan yang lebih dari seorang baik pria atau wanita”. Poligami dapat dibagi atas poliandri dan poligini. Poliandri adalah perkawinan seorang wanita dengan lebih seorang laki-laki. Sedangkan poligini adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih seorang wanita.2 Dalam perkembangan istilah poligini jarang sekali dipakai, sehingga poligini secara langsung menggantikan istilah poligini dengan pengertian perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita disebut dengan poligami. Dalam Ensiklopedi Indonesia poligami diartikan sebagai sistem perkawinan yang dalam hal ini seorang laki-laki mempunyai lebih dari seorang istri dalam suatu saat atau dalam satu masa.3 Pengertian yang lebih ringkas dan jelas dikemukakan oleh Soemiyati, poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama.4 Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan poligami adalah suatu bentuk perkawinan yaitu seorang laki-laki yang beristri lebih dari seorang wanita yang menurut hukum Islam paling banyak empat orang istri. 2. Dasar Hukum Poligami Islam membolehkan laki-laki untuk menikah lebih dari seorang wanita seperti yang telah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai dasar hukum, sebagai berikut : وإن خفتم ألا تقسطوا فى اليتمي فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ماملكت أيمنكم ذلك أدني ألاتعولوا5 Pembolehan poligami dalam ayat ini bukan merupakan tujuan utama, karena dalam ayat ini memberikan syarat-syarat yang tidak mudah untuk dilakukan. Orang yang akan melakukan poligami haruslah dapat berbuat adil terhadap istri dan anak-anaknya, sebab ayat ini turun sesudah terjadinya perang uhud yang memakan korban yang cukup banyak dari kalangan muslimin. Mereka yang gugur banyak meninggalkan janda-janda dan anak-anak yatim, oleh karena itu jika kondisi ini tidak ditangani sesegera mungkin akan menimbulkan kerawanan sosial dan stabilitas kawasan Madinah terganggu, solusi dari persoalan ini yang dirasa tepat adalah anjuran poligami yang merupakan tradisi budaya masyarakat arab dan sekitarnya. Di Indonesia pada prinsipnya perkawinan itu adalah monogami, hanya karena alasan-alasan tertentu poligami dibolehkan oleh Pengadilan Agama, apabila : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan6 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri adalah apabila istri yang bersangkutan mendapat penyakit jasmaniah atau rohaniah, sehingga ia tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut ketentuan dokter susah disembuhkan. Izin poligami termasuk Pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif, dan ketiga syarat komulatif. Adapun syarat-syarat alternatif yang dimaksud adalah : a) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri b) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan c) Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan syarat-syarat komulatif adalah : a) Ada persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri b) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka, dan c) Adanya jaminan tertulis bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.7 Persetujuan istri tersebut harus dipertegas di pengadilan. Dasar hukum dibolehkan poligami di Indonesia adalah Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ketentuan ini berarti bahwa perkawinan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menurut asas monogami, akan tetapi tidak bersifat mutlak, karena hukum menutup kemungkinan bila pihak-pihak yang bersangkutan menghendaki, dibolehkan dengan izin Pengadilan Agama. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal-pasal yang menjelaskan tentang poligami terdapat dalam bab IX Pasal 55-59, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak jauh beda dengan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya saja dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang kebolehan poligami hanya dibatasi sampai empat orang istri. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 55 ayat (1)8 mengenai pembolehan poligami. Dalam Pasal56 ayat (1) ditegaskan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama dan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan diikutsertakan campur tangan pengadilan berarti poligami bukanlah semata-mata urusan pribadi, tetapi juga menjadi urusan kekuasaan Negara yakni adanya izin dari Pengadilan Agama. B. Alasan-alasan dan Syarat-syarat Poligami 1. Alasan-alasan dan Syarat-syarat Poligami menurut Hukum Islam Pangkal kebahagiaan dari kehidupan rumah tangga adalah bila suami memiliki satu istri, dan ini merupakan tujuan pokok yang ingin dicapai oleh umat manusia, sekaligus kesempurnaan hidup yang mesti dipelihara kelangsungannya namun seringkali terlihat bahwa hal ini tidak dapat diraih oleh sebagian orang. Karena ada beberapa hal baik bersifat pribadi maupun sosial yang menyebabkan seorang suami terpaksa harus memilih untuk memiliki lebih dari satu istri. Adapun alasan-alasan poligami menurut hukum Islam adalah : a. Istri mandul Keinginan mempunyai anak itu naluri dalam jiwa manusia. Suami tidak bersalah jika ia menginginkan anak tetapi istri dalam keadaan mandul, maka tidak ada jalan lain bagi suami selain menikah lagi atau menceraikan istrinya. Secara kemanusiaan poligami itu lebih mulia daripada menceraikan istrinya yang mandul. b. Istri terkena penyakit Istri menderita penyakit yang sulit sekali disembuhkan sehingga mengakibatkan istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri. Dalam keadaan ini ada dua alternatif bagi suami. Pertama, menceraikan istrinya yang dalam keadaan sakit. Kedua, suami menikah lagi dengan tetap memelihara istri yang sakit tersebut sebagai istri yang sah dan dipelihara hak-haknya sebagai istri. Alternatif yang kedua inilah yang tampaknya lebih sesuai dengan rasa keadilan dan jiwa kemanusiaan. c. Suami mempunyai hasrat seksual yang kuat. Dipandang dari sudut biologis nafsu seseorang antara laki-laki berbeda, ada yang kuat, normal, dan ada yang lemah. Apabila suami mempunyai nafsu biologis yang kuat yang tidak bisa dilayani oleh seorang istri, maka harus dibuka jalan yang wajar dan sah agar terhindar dari perzinaan9. Dan poligami merupakan jalan yang sesuai dengan kondisi semacam ini. d. Jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Dengan adanya realitas bahwa jumlah wanita dalam suatu masyarakat seringkali jauh melebihi laki-laki adakalanya karena perkembangan penduduk atau sebab adanya peperangan. Hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan hidup berkeluarga di kalangan kaum wanita, dalam hal seperti ini ada dua alternatif yang bisa diambil untuk mengatasinya, melarang perkawinan sehingga banyak wanita yang dapat merusak nama baik masyarakat, kedua membolehkan poligami yang akan memelihara kehormatan wanita dan mewujudkan keutuhan rumah tangga yang bahagia. Poligami yang diterapkan oleh hukum Islam adalah untuk menanggulangi dan memperbaiki manusia. Karena itu Islam mengaturnya dengan aturan-aturan yang bisa menimbulkan kebaikan dan mencegah bahaya kejahatan yang menimpa manusia, maka Islam tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak juga membolehkan secara mutlak. Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan poligami. Adapun syarat-syarat poligami menurut hukum Islam adalah : a. Jumlah wanita yang boleh dinikahi tidak boleh lebih dari empat Seorang laki-laki/suami hanya diperbolehkan menikahi wanita dengan batas maksimal sampai empat orang istri. Sebab empat orang istri itu sudah cukup, dan lebih dari itu berarti mengingkari kebaikan yang disyariatkan oleh Allah SWT bagi kemaslahatan hidup suami istri. Seperti yang ditegaskan dalam surat an-Nisa’ (4) : 3 dan Hadis Rasulullah yang berbunyi: أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم وله عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه فأمره النبي صلعم أن يتخير أربعا منهن10 b. Harus memiliki nafkah yang cukup. Seorang suami yang ingin berpoligami hendaklah memikirkan masalah nafkah baik nafkah yang bersifat batin atau nafkah yang bersifat lahir. Seorang laki-laki yang ingin menikah harus mampu menyediakan biaya untuk menafkahi wanita yang dinikahi. Menurut syariat jika seorang laki-laki belum memiliki sumber rezeki untuk menafkahi istrinya maka belum diperbolehkan menikah, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : يامعشرالشباب من استطاع منكم البأة فليتزوج فإنه أغض للبصرواحصن للفرج ومن لميستطع فعليه بألصوم فإنه له وجاء11 Syarat tersebut tidak hanya untuk perkawinan monogami saja, tetapi juga perkawinan poligami. Orang yang melakukan poligami tanpa memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi keluarga, sama saja dengan menganiaya diri sendiri, istri dan anak-anaknya- c. Sanggup berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dalam hukum Islam yang ditekankan adalah kemampuan bersikap adil sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nisa’ (4) : 3. Dalam ayat tersebut jelas bahwa keadilan merupakan syarat yang paling diutamakan, dan barang siapa yang khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya hanya diperbolehkan memiliki satu orang istri saja. Hal ini juga ditegaskan dalam surat an-Nisa’ (4) : 129, dalam ayat ini menjelaskan hal yang tidak mungkin manusia lakukan secara adil adalah masalah cinta. Ini merupakan petunjuk bahwa Allah Maha Mengetahui fitrah manusia, dalam hal ini manusia tidak mungkin berlaku adil terhadap istri-istrinya karena cinta itu berada di luar kemampuan manusia. Selain itu dalam ayat lain disebutkan : وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسي ان تكرهوا شيئاويجعل الله فيه خيرا كثيرا12 Ayat di atas menjelaskan bahwa suami wajib memperlakukan istri-istrinya dan bergaul dengan baik kepada mereka dengan cara yang menyenangkan sesuai dengan ketentuan agama. Suami yang berpoligami harus memperlakukan istri-istrinya dengan baik tanpa boleh menelantarkan salah satunya. Hal yang paling penting disini adalah bahwa suami harus bertanggung jawab secara materiil dan spiritual terhadap istri-istrinya agar dapat mewujudkan keadilan. 2. Alasan-alasan dan Syarat-syarat Poligami menurut PerUndang-undangan di Indonesia Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 alasan-alasan poligami terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 57 KHI yaitu : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri b. Istri mendapat penyakit yang sukar disembuhkan c. Istri tidak dapat melahirkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 43 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi seorang suami untuk beristri lebih dari seorang maka pengadilan memberikan keputusan yang berupa izin untuk beristri lebih dari satu, kemudian pada Pasal 44 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa sebelum ada izin dari pengadilan maka Pegawai Pencatat Nikah dilarang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari satu. Dengan adanya bunyi pasal-pasal yang membolehkan untuk berpoligami kendatipun dengan alasan tertentu, jelaslah bahwa asas yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebenarnya bukan asas monogami mutlak, melainkan disebut monogami terbuka. Poligami ditempatkan pada status hukum darurat ( emergency law ), atau dalam keadaan luar biasa ( extra ordinary law ). Disamping itu lembaga poligami tidak semata-mata kewenangan penuh suami tetapi atas dasar izin dari Hakim ( Pengadilan ).13 Sehingga poligami hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu saja, itupun harus memenuhi syarat-syarat dan alasan-alasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan persyaratan itu cukup berat untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk syarat berpoligami diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5, bunyi Pasal tersebut adalah : Pasal 3 ayat (2) : Pengadilan dapat membari izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat (1) : Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat (2) : Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 ayat (1) : Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka Ayat (2) : Persetujuan yang dimaksud pada Ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istri yang tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tentang syarat-syarat poligami hampir sama dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu meliputi pembatasan, penetapan, dan syarat-syarat kemestian campur tangan penguasa, keberanian Kompilasi Hukum Islam mengambil alih aturan tersebut merupakan langkah maju aktualisasi hukum Islam dalam bidang poligami. Keberanian untuk mengaktualkan dan membatasi kebebasan poligami didasarkan atas ketertiban umum. Pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam yang membahas mengenai syarat-syarat poligami terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) yaitu syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berbuat adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Selain syarat tersebut, dalam Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, juga ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu : a. Adanya persetujuan istri b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak mereka. Demikianlah, maka sebenarnya baik dalam hukum positif (Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) di Indonesia maupun dalam hukum Islam (al-Qur’an dan as-Sunnah) perkawinan poligami tidak diperbolehkan begitu saja, melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami untuk mengajukan permohonan poligami, dan memiliki alasan yang cukup jelas yang mengharuskan seseorang untuk berpoligami. Demikian juga halnya bahwa prinsip poligami dalam Islam titik tekannya pada aspek keadilan sebagaimana keadilan yang dimaksud dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ (4): 3 dan 129. sedangkan dalam hukum positif di Indonesia penekanannya ada pada prinsip monogami meskipun bukan monogami mutlak, sehingga pelaksanaan poligami diperketat agar suami benar-benar mempertimbangkan akibat yang akan terjadi dari perkawinan poligami tersebut. Selain itu Undang-undang Perkawinan juga bertujuan untuk meningkatkan derajat kaum wanita karena dengan adanya ketentuan tersebut wanita tidak akan merasa lagi dirugikan dan hak-haknya terpenuhi. C. Pandangan Para Ulama’ Tentang Poligami Secara garis besar pendapat ulama’ secara keseluruhan terhadap poligami dapat di golongkan dalam tiga pendapat dalam sejarah pemikiran Islam, ketiga pendapat tersebut adalah : 1. Pandangan kebolehan menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu 2. Pandangan tentang kebolehan menikahi wanita lebih dari satu secara mutlak 3. Pendapat yang melarang poligami secara mutlak14 Pendapat yang pertama, dikemukakan oleh mayoritas pemikir kontemporer dan perundang-undangan modern. Kelompok ini membolehkan poligami dengan syarat dan kondisi tertentu. Di antara tokoh yang masuk kelompok ini adalah Muhammad ‘Abduh, Fazlur Rahman, Amina Wadud dan kelompok reformis lainnya. Pendapat kedua, yaitu yang membolehkan poligami secara mutlak dengan syarat mampu mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dipegangi oleh mayoritas ulama’ klasik dan pertengahan, baik ulama’ ahli fiqh maupun tafsir. Sedangkan pendapat ketiga, yaitu yang mengharamkan poligami dikemukakan oleh al-Haddad dan Habib bin Ruqayba. Poligami menurut pendapat yang pertama, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Abduh yaitu, poligami hanya mungkin bisa dilakukan oleh seorang suami dalam hal-hal tertentu. Kebolehan poligami sangat tergantung pada kondisi, situasi dan tuntutan zaman. Karena itu konteks sejarah ketika turunnya ayat tentang kebolehan melakukan poligami harus dibaca secara cermat dan jernih. Walaupun ‘Abduh sangat keras dalam mengharamkan poligami tetapi masih ada kemungkinan untuk melakukannya, yaitu manakala ada tuntutan yang benar-benar mengharuskan seseorang melaksanakannya. Larangan untuk kebolehan melakukan poligami menurut ‘Abduh nampaknya lebih banyak ditentukan oleh tuntutan zaman, yaitu keadaan darurat.15 Fazlur Rahman berpendapat bahwa dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ (4) : 3 memang menganjurkan poligami disertai syarat bahwa para suami mampu berbuat adil. Dengan di ikuti penegasan “Jika engkau khawatir tidak mampu berbuat adil, cukuplah hanya dengan seorang istri”. Selanjutnya dalam ayat 129 ditegaskan “Kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil kepada istri-istri kamu walaupun kamu sangat menghendaki demikian”. Beliau tidak sependapat bahwa frase ”berbuat adil” dalam an-Nisa’ (4) : 3 hanya terbatas perlakuan lahiriah, jika frase tersebut hanya pada perlakuan lahiriah saja niscaya tidak ada penegasan dan peringatan yang disebutkan pada ayat 129 dengan memandang izin poligami bersifat temporal dan memandang bahwa maksud yang hendak dituju oleh al-Qur’an yang sebenarnya adalah menegakkan monogami, akan menyelamatkan surah an-Nisa’ ayat 3 dan 129 dari pengertian yang kontradiktif.16 Sayyid Qutb mengatakan bahwa poigami merupakan suatu perbuatan rukhsah, maka hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak. Kebolehan inipun masih disyaratkan agar suami berbuat adil terhadap istri-istrinya. Keadilan yang dituntut di sini merupakan keadilan dalam bidang nafkah, mu’amalah, pergaulan, serta pembagian malam. Sedangkan apabila suami tidak bisa berbuat adil maka baginya cukup satu orang istri saja.17 Sementara bagi yang mampu berbuat adil terhadap istrinya, boleh berpoligami dengan batasan maksimal hanya empat orang istri.18 Sementara as-Sabuni lebih menekankan pada hikmah kebolehan poligami. Namun sebelum menjelaskan hikmah poligami ini, as-Sabuni lebih dulu menekankan jumlah wanita yang boleh dinikahi maksimal hanya empat orang. Pendapat ini didasarkan pada ijma’ ulama’. Kebolehan poligami maksimal empat inipun bisa dilakukan dalam keadaan darurat, dengan syarat bisa berbuat adil diantara istri-istrinya, bila tidak dapat maka cukup satu saja.19 Pendapat kedua yang meyakini kebolehan poligami secara mutlak, karena pada umumnya yang dijadikan dasar kebolehan melakukan poligami adalah surah an-Nisa’ (4) : 3 dan 129, menurut mereka surah an-Nisa’ (4) : 3, turun seusai perang Uhud ketika itu banyak pejuang muslimin yang gugur dalam peperangan tersebut. Sebagai konsekuensinya banyak anak-anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh ayah dan suaminya. Akibatnya banyak anak yatim terabaikan dalam kehidupan, pendidikan dan masa depannya. Di samping itu, ayat ini juga berusaha menghapuskan kebiasaan orang Arab, yaitu seorang wali berkuasa penuh kepada anak yatim ada di bawah asuhannya, yang cantik dan kaya biasanya dinikahi. Sebaliknya kalau tidak cantik atau tidak kaya tidak dinikahi, dan tidak membolehkan orang lain menikahinya agar mereka tetap menguasai harta anak yatim tersebut. Mayoritas ulama’ klasik dan pertengahan membolehkan seorang suami mempunyai istri maksimal empat orang secara mutlak, dengan syarat : 1. Mampu mencukupi nafkah keluarga, dan 2. Mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya.20 Seorang suami yang berpoligami harus berbuat adil di antara istri-istrinya. Keharusan berlaku adil ini berdasarkan al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4): 3. Dalam kitab al-Umm karangan imam as-Syafi’i dan sekaligus pendiri mazhab Syafi’i, ditulis, Islam membolehkan seorang muslim mempunyai istri maksimal empat berdasarkan surah an-Nisa’ (4) : 3, al-Ahzab (33) : 58, al-Mu’minun (23) : 5-6 dan hadis Nabi tentang Ghailan bin Salamah dan Naufal bin Muawiyah yang memiliki sepuluh orang istri sebelum masuk Islam, kemudian disuruh memilih empat istri saja dan menceraikan yang lainnya ketika masuk Islam.21 Tuntutan harus berbuat adil di antara para istri menurut Syafi’i berhubungan dengan urusan fisik. Akan halnya keadilan dalam hati, menurut Syafi’i hanya Allah yang mengetahuinya, karena itu mustahil seorang dapat berbuat adil terhadap istrinya, yang diisyaratkan pada surah an-Nisa’ (4) : 129 adalah yang berhubungan dengan hati. Dengan demikian, hati memang tidak mungkin berbuat adil. Sementara keharusan adil yang dituntut apabila seseorang mempunyai istri lebih dari satu adalah adil dalam bentuk fisik, yakni dalam perbuatan dan perkataan.22 Ibnu Qudaimah dari mazhab Hambali berpendapat, seorang laki-laki boleh menikahi wanita maksimal empat berdasarkan pada surah an-Nisa’ (4) : 3, kasus Ghailan bin Salamah dan kasus Naufal bin Mu’awiyah.23 Pendapat yang mengharamkan poligami yaitu, menurut al-Hadad, dengan turunnya an-Nisa’ (4) : 129 mestinya poligami dicegah, karena dengan tujuan perkawinan menurut al-Hadad adalah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Sementara dalam kenyataannya poligami mengakibatkan keadaan yang sulit sekali melahirkan kehidupan yang harmonis dan tentram antara suami, istri dan anak-anaknya. Demikian juga menurut Habib bin Ruqaiba bahwa poligami adalah hal yang tidak mungkin diizinkan pada abad ke-20 dan tidak mungkin dilakukan oleh seorang yang mempunyai pikiran yang benar. Sebuah keluarga dapat berhasil dengan baik hanya dengan dasar saling menghormati dan menghargai antara pasangan. Salah satu upayanya adalah dengan menikah secara monogami.24 Demikianlah berbagai pandangan para Ulama’ mengenai poligami yang pada dasarnya perbedaan itu bertujuan pada jumlah pembatasan dalam berpoligami dengan berdasarkan pada penafsiran surah an-Nisa’ (4) : 3 dan 129. BAB III PRAKTEK POLIGAMI DI DESA KALIREJO KEC. DUKUN KAB. GRESIK A. Gambaran Umum Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik Wilayah Desa Kalirejo ditinjau dari segi geografis terletak di Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, desa Kalirejo memiliki luas tanah 87.582 Ha. Adapun luas tanah yang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penduduk, seperti untuk sawah seluas 30.094 Ha, tegalan seluas 20.845 Ha, pekarangan seluas 31.445 Ha, lapangan seluas 1.000 Ha, dan kuburan seluas 2.150 Ha. Dari keadaan geografis di atas, wilayah desa Kalirejo merupakan lahan potensial dalam pengelolaan pertanian dan perkebunan. Tanahnya termasuk subur, ditambah dengan adanya sungai yang dijadikan masyarakat sebagai irigasi untuk mengaliri sawah penduduk. Sehingga mereka tidak merasa kesusahan untuk memperoleh air untuk pengairan sawah. Daerah sekitar yang berbatasan dengan desa Kalirejo antara lain dapat dilihat dari tabel berikut : Tabel I Daerah yang berbatasan dengan desa Kalirejo No. Letak batas Daerah perbatasan 1. Sebelah utara Sambogunung 2. Sebelah selatan Bengawan solo 3. Sebelah barat Babak Sari 4. Sebelah timur Dukun Anyar/Sembungan Kidul Sumber : Monografi desa Kalirejo tahun 2006. Desa Kalirejo terdiri dari empat dusun yaitu Dusun Gedong, Dusun Ngulek, Dusun Kalimati Timur, dan Dusun Kalimati Barat, yang terdiri 20 RT dan 4 RW. Desa Kalirejo secara administratif dikepalai oleh lurah desa dan sekretaris desa yang dibantu oleh kepala urusan (kaur) yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum serta 4 orang staf. Desa Kalirejo terdiri atas 353 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 1705 jiwa, yang terdiri dari 840 laki-laki dan 865 perempuan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini : Tabel II Jumlah Penduduk Kalirejo Menurut jenis kelamin No. Jenis kelamin Frekuensi Persen 1. Laki-laki 840 49,3% 2. Perempuan 865 50,7% Jumlah 1705 100% Sumber : Monografi desa Kalirejo tahun 2006. Mata pencarian masyarakat desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik sejak dahulu sampai sekarang bersumber pada pertanian perkebunan dan perdagangan. Penghasilan utama yang dihasilkan berupa ikan, padi, ubi, pisang dan sayuran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan yang paling besar dihasilkan dari pertanian (tani tambak) yaitu ikan. Ada pula yang mencari nafkah di bidang perdagangan, baik itu berdagang kebutuhan sehari-hari ataupun yang lain, dan ada yang mencari nafkah dengan membuka usaha di luar daerah karena mereka beranggapan bahwa hasil pertanian dan perdagangan masih kurang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain. Demikian mata pencarian desa Kalirejo dan untuk lebih jelas dan terinci dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel III Mata Pencarian Masyarakat Desa Kalirejo No. Mata pencaharian Frekuensi Persen 1. Petani 95 27% 2. Pedagang 130 37% 3. Karyawan swasta 39 11% 4. Pegawai Negeri 25 7% 5. ABRI 2 0,5% 6. Pengangguran 30 8.5% 7. Perangkat desa 11 3% 8. Purawirawan 4 1% 9. Pensiunan 9 2% Jumlah 345 100% Sumber : Monografi desa Kalirejo tahun 2006. Dilihat dari segi pendidikan masyarakat Kalirejo cukup berpendidikan dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam menuntut ilmu umum sampai tingkat sarjana, dapat dilihat pada tabel : Tabel IV Tingkat Pendidikan Umum Masyarakat Desa Kalirejo No. Tingkat pendidikan Frekuensi Persen 1. TK 238 27,7% 2. SD 200 23,3% 3. SMP/SLTP 190 22,2% 4. SMA/SLTA 150 17,5% 5. PT/Perguruan Tinggi 80 9,3% Jumlah 858 100% Sumber : Monografi desa Kalirejo tahun 2006. B. Faktor Pendorong Pelaku Poligami Dalam menguraikan faktor penyebab tingginya angka poligami di Desa Kalirejo sangatlah berkaitan erat dengan faktor pendorong seseorang melakukan poligami, juga berkaitan dengan kondisi sosial kultural masyarakat sekitarnya. Dalam kenyataannya poligami merupakan masalah yang sangat rumit diselesaikan, hal ini dikarenakan adanya dua sikap pandang masyarakat terhadap poligami, ada yang pro dan ada yang kontra, sikap pandang ini kemudian mengakibatkan perbedaan pola dalam melaksanakan poligami. Disamping suami perlu mempersiapkan pengajuan permohonan poligami ke Pengadilan Agama, suami juga perlu mempertimbangkan apakah istrinya itu orang yang dapat memahami dan dapat menerima keinginan suami untuk berpoligami. Selain itu suami perlu mempersiapkan persyaratan pokok yang menyangkut psikologisnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang, keadaan seperti ini mengakibatkan kebanyakan laki-laki merasa keberatan dengan prosedur yang bertele-tele tersebut, oleh karena itu banyak poligami yang dilakukan dengan jalan pintas melalui prosedur Agama. Faktor yang dapat digolongkan sebagai pendorong poligami sangatlah beragam antara lain didorong karena rasa cinta/kecantikan, reproduksi, status sosial/ pertumbuhan ekonomi, yang mana faktor-faktor tersebut berlaku pada masyarakat Kalirejo. a. Faktor cinta/kecantikan Faktor ini banyak dilakukan oleh suami yang bekerja jauh dari istri dan keluarganya, mereka berpendapat bahwa melakukan poligami lebih baik dari pada zina, kasus ini terjadi pada keluarga Bp. Sun’an dan Ny. Siti Maryam, yang mana Bp. Sun’an menikah lagi dengan istri keduanya Ny. Marsini tanpa sepengetahuan istri pertamanya, dan istri pertamanya mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi setelah diberi tahu oleh suaminya, dengan berat hati ia menerima kenyataan ini demi kelangsungan hidupnya dan anak-anaknya. Dan kasus ini juga terjadi pada keluarga Bp. Sufa’at dengan Ny. Khulailah yang menikah dengan istri keduanya Ny. Isa, Bp. Marzuki dengan Ny. Kholidah, Bp. Akhsan dengan Ny. Khoiroh yang menikah dengan istri keduanya Ny. Sumiyati, terjadi juga pada keluarga Bp. Marjiono dengan Ny. Ningsih. Sedangkan yang terjadi pada keluarga Bp. Sunakhi yang menikah dengan istri keduanya Ny. Samiyah dikarenakan ia telah mendapatkan anak di luar nikah. Hal ini juga terjadi pada Bp. Shabikh yang menikah dengan istri keempatnya Ny. Rif’ah Titin M. yang melahirkan anak di luar nikah dan pernikahannya tanpa sepengetahuan istri pertama, kedua dan ketiga, hal ini terjadi karena seringnya bertemu dalam suatu kepentingan yang sama, yang kemudian timbul rasa cinta. b. Faktor Reproduksi Diantara orang-orang yang melakukan poligami dengan alasan demi kelangsungan reproduksi atau ingin mendapatkan keturunan karena istri pertama tidak mendapatkan keturunan (mandul), alasan ini suami tidak menceraikan istrinya, karena istrinya menyadari dan menerima bahwa dirinya tidak bisa memberikan keturunan yang diharapkan suami, hal ini terjadi pada pasangan Bp. Karno dengan Ny. Masfufah, melakukan pernikahan dengan istri kedua Ny. Amaroh, dan keluarga Bp. Abdul Manan dengan Ny. Fatimah, melakukan pernikahan istri kedua Ny. Sayuti diharapkan mendapatkan keturunan. c. Faktor Status Sosial/Pertumbuhan Ekonomi Alasan suami berpoligami karena ekonomi dan status sosial terjadi pada keluarga bapak Mudhofar ia menikah dengan istri kedua Ny.zakiyah karena ia adalah seorang janda yang ditinggal mati suaminya, kehidupan ekonominya sangat kekurangan sehingga Bp. Mudhofar menikahinya, dan juga terjadi pada keluarga Bp. Abdul Rofik yang menikah dengan istri keduanya yaitu Ny. Mu’afah, dan pada Ny. Masulah yang mana ia mau menjadi istri kedua Bp. Effendi, karena ia berharap dengan pernikahan ini dapat melangsungkan hidupnya, dan Bp. Fuud yang menikah dengan istri keduanya Ny. Mutasah. Sedangkan Bp. Safi’i dan Bp. Badakhin menikah lagi dengan istri keduanya dikarenakan istri keduanya adalah seorang janda dan memerlukan perlindungan. Faktor-faktor suami berpoligami di atas hanya satu kategori yang masuk dalam kategori syarat alternatif dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu istri tidak dapat memberikan keturunan. Alasan istri pertama menerima dipoligami karena tidak dapat memberikan keturunan, misalnya Ny. Masfufah yang telah menikah selama dua puluh tahun belum mempunyai anak sedangkan suaminya sangat menginginkannya, maka dengan berat hati Ny. Masfufah menerima suaminya untuk menikah lagi walaupun semula tidak mengetahui suaminya menikah lagi karena dengan alasan tersebut. Alasan istri kedua untuk memperbaiki hidupnya yang selama ini serba kekurangan, yang menikah dengan orang kaya diharapkan dapat mengangkat status sosial dan memperbaiki kondisi ekonomi diri dan keluarganya ini dikemukakan oleh Ny. Masulah. Sebagian besar poligami dilakukan dan dialami oleh masyarakat Kalirejo yang berpendidikan rendah, ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh masyarakat, maka akan semakin kecil penyelesaian masalah keluarga dengan jalan poligami. Karena perbedaan tingkat pendidikan dapat melahirkan pola pikir/cara pandang berbeda dalam memutuskan suatu permasalahan dalam rumah tangga. C. Tatacara Poligami di Desa Kalirejo Seorang yang akan melakukan poligami memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses perkawinannya. Lama tidaknya proses tersebut tergantung dia mengajukan permohonan ijin poligami itu ke Pengadilan, disamping itu juga perlu pertimbangan bagaimana sikap istrinya dalam menanggapi masalah ini, apakah istrinya termasuk orang dapat memahami dan menerima keinginan suami, atau istri termasuk orang yang bersifat menentang dan tidak mengijinkan suaminya untuk berpoligami. Suami perlu mempersiapkan persyaratan pokok yang menyangkut eksistensi pribadinya baik itu berkenaan dengan kemampuan fisik maupun psikologisnya., sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan poligami yaitu sebelum melakukan pernikahan dengan istri kedua, ketiga atau keempat harus mengajukan ijin ke Pengadilan dan untuk mengajukan ijin ke Pengadilan harus ada persetujuan dari istri pertama baik secara lisan maupun tulisan (Pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) setelah mendapatkan ijin dari Pengadilan barulah dapat melakukan pernikahan dengan istri kedua, ketiga atau keempat dihadapan Pejabat Pencatat Nikah. Berdasarkan hasil wawancara dan pengumpulan data yang penyusun lakukan bahwa para pelaku perkawinan poligami di Desa Kalirejo dengan istri, kedua, ketiga dan keempat, semuanya dilakukan di bawah tangan, artinya mereka melakukan pernikahan menurut hukum Islam saja tanpa dihadiri oleh Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di bawah tangan hanya mencari keabsahan hukum Islam saja, hal ini menunjukkan adanya keengganan bagi suami untuk melakukan poligami secara legal. Sikap menentang dari istri pertama terlihat dalam kondisi dan situasi keluarga mereka dari perspektif keadilan suami dalam memberikan nafkah lahir dan batin sebab sebagian besar suami ternyata bersikap tidak adil, karena di dalam memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anak-anak maupun istri-istrinya mereka berbeda. Tetapi pada dasarnya kebutuhan istri-istri maupun anak-anak bersifat primer, hampir keseluruhan mencukupi rumah masing-masing istri. Tetapi adapula yang tidak tercukupi seperti halnya terjadi pada keluarga Bp. Sabikh yang mana istri keempat tidak disediakan rumah sebagaimana istri pertama, kedua dan ketiga, yang mana istri keempat atau Ny. Rif’ah Titin M. masih tinggal serumah dengan orang tuanya. Masalah pembagian waktu, Suami telah membaginya secara adil antara istri pertama, kedua, ketiga dan keempat hanya saja masing-masing pelaku poligami berbeda menerapkan pembagian waktu seperti keluarga Bp. Sabikh membagi waktu gilir dua minggu sekali tiap-tiap istri. Kebutuhan primer lainnya adalah pembagian nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya. Pasangan poligami masing-masing berbeda dalam penerapan pembagian nafkah istri-istrinya. Pertama, membagi secara rata antara istri yang satu dengan istri yang lain ini dilakukan oleh Bp. Sun’an. Kedua, pembagiannya disesuaikan dengan pendapatan istri, banyak atau sedikitnya pendapatan istri dijadikan pertimbangan untuk menentukan banyak sedikitnya nafkah untuk diberikan ini dilakukan oleh Bp. Nasikhul Amin. Ketiga, membaginya disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak, ini dilakukan oleh Bp. Marjiono. Pembagian nafkah tanpa mempertimbangkan jumlah anak-anak dari masing-masing istri tersebut sebenarnya mengakibatkan ketidakadilan antara kedua istri karena jumlah anak yang berbeda serta kebutuhan anak-anak yang berbeda, seharusnya nafkah yang diberikan juga berbeda pula. Dan juga akan mengakibatkan pertengkaran antara istri pertama dengan istri kedua. Melihat beberapa permasalahan di atas nampak jelas bahwa pelaku poligami pada masa kini banyak yang tidak menerapkan konsep adil sebagaimana yang diterapkan Nabi SAW. adapun adil menurut para ulama’ adalah adil dalam hal materi dan adil dalam hal non materi. BAB IV ANALISIS A. Pelaksanaan Poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk merealisasikan tujuan perkawinan tersebut maka asas perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 adalah monogami, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas perkawinan monogami tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Karena, peraturan perkawinan ini berbentuk Undang-undang dan telah ditetapkan pula peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Akan tetapi bagi orang-orang tertentu, poligami adalah salah satu bentuk dari perkawinan yang diperbolehkan menurut peraturan agama yang dianutnya. Di Indonesia, masalah poligami diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5, dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut bahwa Pengadilan dapat memberikan izin bagi seseorang untuk menikah lebih dari seorang, apabila seorang suami mendapatkan isterinya dalam keadaan: a. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. b. Terdapat cacat badan atau penyakit dan tidak dapat disembuhkan. c. Tidak dapat melahirkan keturunan. Dengan alasan tersebut seorang suami biasanya mengajukan permohonan untuk melakukan poligami kepada Pengadilan di tempat tinggalnya. Dalam permohonan tersebut Pengadilan masih memberikan persyaratan-persyaratan kepada seorang suami yang akan berpoligami, yaitu: a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri. b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Adanya aturan-aturan tersebut bukan berarti poligami dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa adanya regulasi-regulasi yang ketat mengatur poligami itu. Pasal-pasal tersebut dibuat dengan tujuan untuk membatasi poligami di kalangan masyarakat, karena Pengadilan dalam memberi izin untuk berpoligami tidak dengan mudah, melainkan syarat-syarat yang tercantum dalam UU No.1 Th. 1974 harus dipenuhi dan dapat dibuktikan di muka Pengadilan. Dalam syari’at Islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankan sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang diajarkan Islam harus menciptakan suasana yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang suami memiliki istri lebih dari seorang. Keadilan sebagai syarat terciptanya kerukunan di antara istri-istri, sangat sulit untuk dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan ayat Allah SWT: وإن خفتم ألا تقسطوا فى اليتمي فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلث وربع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ماملكت أيمنكم ذلك أدني ألاتعولوا Masalah poligami selain diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975 sebagai tata aturan pelaksanaannya, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat aturan tambahan yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983. Tujuan dari ditetapkannya PP No. 10 tahun 1983 ini adalah karena Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Diundangkannya PP No. 10 Tahun 1983 ini, berimplikasi kepada para PNS yang akan melakukan poligami harus melalui serangkaian proses perizinan. Bagi PNS yang akan menikahi seorang wanita untuk dijadikan isteri yang kedua, maka harus mengajukan permohonan izin berpoligami dalam bentuk tulisan dan diajukan kepada pejabat. Permintaan izin tersebut diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki dan harus mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin berpoligami. Alasan mengapa masalah poligami diatur dalam serangkaian Undang-undang oleh pemerintah, karena masalah poligami cenderung menimbulkan persoalan-persoalan dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga. Alasan lain yang tidak kalah pentingnya adalah tanggung jawab moral dan material seorang suami yang beristri lebih dari seorang adalah lebih berat dibandingkan dengan suami yang beristri hanya satu. Oleh karena itu Undang-undang menetapkan bahwa poligami baru dapat dilakukan apabila ada izin dari Pengadilan. Realitas yang terjadi di lapangan adalah praktek poligami yang ada rawan terhadap timbulnya permasalahan seperti permasalahan sosial, dimulai dari pecahnya keharmonisan rumah tangga, goncangan kejiwaan bagi istri dan anak-anaknya juga perasaan sakit hati karena merasa dikhianati, maka bagi seorang yang akan melaksanakan poligami seharusnya memperhatikan akibat-akibat yang akan muncul setelah berpoligami. Dampak negatif dari poligami adalah dengan berpoligami seseorang bisa menjadikan poligami sebagai sumber konflik, baik konflik antara suami dengan istri-istrinya ataupun dengan anak-anaknya. Hal ini dikarenakan salah satu fitrah manusia berwatak cemburu, iri hati, serta mengeluh, watak tersebut akan mudah timbul dalam kehidupan keluarga yang berpoligami sehingga dapat mengganggu ketenangan keluarga. Adapun konflik antara suami dengan istri-istrinya maupun dengan anak-anaknya ialah : 1. Pembagian nafkah. Pasangan poligami masing-masing berbeda dalam penerapan pembagian nafkah istri-istrinya. Pertama membagi secara rata antara istri yang satu dengan istri yang lain ini dilakukan oleh Bp. Sun’an, sehingga dirasa tidak ada keadilan antara istri pertama dan kedua dalam pembagian nafkah, karena jumlah anak masing-masing istri berbeda, Kedua, pembagiannya disesuaikan dengan pendapatan istri, banyak atau sedikitnya pendapatan istri dijadikan pertimbangan untuk menentukan banyak sedikitnya nafkah untuk diberikan ini dilakukan oleh Bp. Nasikhul Amin, Ketiga, membaginya disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak, ini dilakukan oleh Bp. Marjiono. Pembagian nafkah tanpa mempertimbangkan jumlah anak-anak dari masing-masing istri tersebut sebenarnya mengakibatkan ketidakadilan antara kedua istri karena jumlah anak yang berbeda serta kebutuhan anak-anak yang berbeda. Seharusnya nafkah yang diberikan juga berbeda pula. 2. Persediaan tempat tinggal. Tidak semua pelaku poligami menyediakan tempat tinggal masing-masing istri, seperti yang terjadi pada keluarga Bp. Sabikh yang tidak menyediakan tempat tinggal bagi istrinya yang keempat sebagaimana istri pertama, kedua dan ketiga, yang mana istrinya yang keempat masih tinggal serumah dengan orang tuanya. Masalah pembagian waktu, suami telah membaginya secara adil antara istri pertama, kedua, ketiga dan keempat, hanya saja masing-masing pelaku poligami berbeda menerapkan pembagian waktu seperti keluarga Bp. Sabikh membagi waktu gilir dua minggu sekali tiap-tiap istri. Menghadapi pertengkaran antara istri-istri kadang kala seorang suami bersikap memihak pada salah satunya, hal ini mengakibatkan seorang istri merasa tidak dihargai oleh suaminya sehingga persoalan yang ada tidak terselesaikan, akan tetapi semakin bertambah rumit, yang meluas sampai kepertengkaran antara anak-anak dari istri yang berbeda. Jika poligami tidak didasarkan atas aturan-aturan yang membatasinya dan syarat-syarat tertentu, maka akan menimbulkan kemadlorotan yang akibatnya akan dirasakan keluarganya itu sendiri atau bahkan juga oleh masyarakat sekitarnya, walaupun disisi lain poligami mendatangkan kemaslahatan akan tetapi kemadlorotan yang ditimbulkannya lebih besar, padahal Islam menghendaki adanya kemaslahatan dan menolak adanya kemadlorotan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqh yang berbunyi : درء المفا سد اولي من جلب المصالح فاذا تعارض مفسدة ومصلحة قدم دفع المفسدة غالبا Sebagian besar masyarakat desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik mereka melakukan perkawinan monogami, tetapi perkawinan poligami juga banyak dilakukan dengan alasan suka sama suka, karena seringnya bertemu baik itu dalam lingkungan kerja maupun adanya suatu kepentingan yang sama, disebabkan kondisi ekonomi dan karena mengejar status sosial. Alasan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan hasil observasi, sebagian kecil masyarakat Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menerima praktek poligami dan selebihnya lebih memilih monogami. Banyak pula yang masih memiliki pengetahuan minim tentang poligami sehingga dalam melakukan poligami tersebut di luar prosedur yang telah ditetapkan atau dilaksanakan di bawah tangan (tidak resmi). Dalam hal mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik memiliki penghasilan dari bertani, berdagang, dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, adapula yang bekerja di luar daerah. Bagi yang bekerja di luar daerah ada sebagian yang melakukan pernikahan yang baru tanpa diketahui istri pertama. Pernikahan mereka dilakukan secara ilegal dengan alasan-alasan tertentu, misalnya dengan alasan karena tertarik pada wanita lain karena kecantikannya atau hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya atau sebab jauh dari istrinya atau dengan alasan daripada berzina yang dapat merusak norma agama, sehingga suami lebih memilih untuk menikahinya meski tanpa izin istri pertama. Melihat kepada kenyataan yang terjadi di masyarakat di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik, angka poligami di kalangan masyarakat cukup besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor penyebab tingginya angka poligami ini berkaitan erat dengan faktor pendorong seseorang melakukan poligami, juga berkaitan dengan kondisi sosial kultural masyarakat sekitarnya. Faktor yang dapat digolongkan sebagai pendorong poligami sangatlah beragam antara lain didorong karena rasa cinta/kecantikan, pertumbuhan ekonomi/ status sosial, reproduksi, yang mana faktor-faktor tersebut berlaku pada masyarakat Kalirejo. Alasan yang paling mendominasi suami melakukan poligami adalah karena dorongan kecantikan yang cenderung menjurus keseksualitas, mereka berpendapat bahwa melakukan poligami lebih baik dari pada zina, kasus ini terjadi pada suami yang berkerja di luar daerah dan jauh dari istrinya. Faktor-faktor suami berpoligami di atas hanya satu kategori yang masuk dalam kategori syarat alternatif dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu istri tidak dapat memberikan keturunan. Penyusun dalam hal ini berkesimpulan bahwa sebagian besar poligami dilakukan dan dialami oleh masyarakat Kalirejo adalah mereka yang berpendidikan rendah, ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh masyarakat, maka akan semakin kecil penyelesaian masalah keluarga dengan jalan poligami. Karena Pada dasarnya status sosial yang dimiliki seorang dalam lingkungan masyarakat hanyalah merupakan ekspresi di bidang profesi yang tidak lain adalah pengukuran kemampuan ekonomi seseorang. Suami yang akan melakukan poligami erat kaitannya dengan kemampuan ekonomi dibanding dengan profesi lainnya, meskipun dari tingkat pendidikan tidak bisa dijadikan ukuran ekonomi seseorang. Diberlakukannya PP No. 1 Tahun 1980, menjadikan seorang pegawai negeri sipil harus lebih berfikir realistis, sebab itulah sedikit sekali pegawai negeri atau pejabat desa yang melakukan poligami. Untuk pegawai swasta meskipun ekonominya dibilang cukup, namun jika digunakan untuk menghidupi dua keluarga tetap saja menjadi pertimbangan yang serius. B. Status Praktek Poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Seorang yang akan melakukan poligami memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses perkawinannya. Lama atau tidaknya proses tersebut tergantung dia mengajukan permohonan ijin poligami itu ke Pengadilan, disamping itu juga perlu pertimbangan bagaimana sikap istrinya dalam menanggapi masalah ini, apakah istrinya termasuk orang dapat memahami dan menerima keinginan suami, atau istri termasuk orang yang bersifat menentang dan tidak mengijinkan suaminya untuk berpoligami. Suami juga perlu mempersiapkan persyaratan pokok yang menyangkut eksistensi pribadinya baik itu berkenaan dengan kemampuan fisik maupun psikologisnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan poligami yaitu 1. Mengajukan ijin ke pengadilan, untuk mengajukan ijin ke pengadilan harus ada persetujuan dari istri pertama baik secara lisan maupun tulisan 2. Proses pernikahan dengan istri kedua, ketiga atau keempat harus di hadapan Pejabat Pencatat Nikah. Berdasarkan hasil wawancara dan pengumpulan data yang penyusun lakukan bahwa para pelaku poligami di Desa Kalirejo dengan istri, kedua, ketiga dan keempat semua pernikahannya dilakukan di bawah tangan artinya mereka melakukan pernikahan menurut hukum Islam saja tanpa dihadiri oleh Pegawai Pencatat Nikah. Alasan suami tidak mencatatkan pernikahannya karena : a. Prosedur poligami yang rumit Di sini para suami enggan mencatatkan pernikahanya karena menganggap bahwa prosedur pelaksanaan poligami yang tertuang dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 terlalu rumit/berbelit-belit, sehingga perkawinan poligami yang dilakukan menurut hukum Islam saja, tanpa dihadiri oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adapun tatacara pelaksanaan poligami terdapat dalam Pasal 4 ayat (1 dan 2), pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni : Pasal 4 ayat (1) : Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Ayat (2) : Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : d. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. e. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. f. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 ayat (1) : Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: d. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri. e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. f. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. b. Takut tidak mendapatkan ijin dari istri pertama Dalam hal ini suami melakukan perkawinan poligami tanpa diketahui oleh istri pertama dikarenakan adanya rasa takut dan kekhawatiran tidak mendapatkan ijin. Oleh karena itu dia tetap melakukan perkawinan tanpa mencatatkannya. Poligami disini banyak dilakukan oleh orang yang tingkat pendidikannya hanya sampai tingkat dasar dan menengah, sehingga mereka kurang dapat memahami apa sebenarnya manfaat dan madharat dari perkawinan poligami, Pada kenyataannya bahwa pelaku poligami pada masa kini banyak yang tidak menerapkan konsep adil sebagaimana yang diterapkan Nabi SAW. Karena adil dalam poligami bersifat kulli yaitu seorang suami tidak hanya adil dalam membagi nafkah saja kepada isteri-isterinya akan tetapi ia wajib juga adil dalam hal pembagian jatah berkumpul, tempat tinggal dan perhatian serta perlindungan terhadap isteri-isterinya. Barang siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh menikah lebih dari seorang. Hal ini didukung oleh sabda Rasulullah saw : من كانت له امراتان فمال الي احداهما جاء يوم القيا مة وشقة مائل Menurut As-San’ani, hadis tersebut menunjukkan bahwa suami wajib menyamakan di antara istri-istrinya. Larangan cenderung tersebut ditegaskan juga dalam firman Allah SWT. : ……فلاتميلواكل الميل فتذروها كالمعلقة....... Suami yang tidak mampu berbuat adil dalam berpoligami, tentu bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur poligami tersebut. Dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa persyaratan seorang untuk menikah lebih dari satu orang asteri adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berbuat adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang maka pengadilan memberikan keputusan untuk beristeri lebih dari satu. Sebelum ada izin dari pengadilan maka pegawai pencatat nikah dilarang melakukan pencacatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari satu. Poligami ditempatkan pada status hukum darurat (emergency law), atau dalam keadaan luar biasa (extra ordinary law), disamping itu poligami tidak semata-mata kewenangan penuh suami tetapi atas dasar izin dari hakim (pengadilan), sehingga poligami hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu saja, dan harus memenuhi syarat-syarat dan alasan-alasan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Syarat-syarat poligami diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam KHI disebutkan bahwa syarat utama seorang suami untuk beristeri lebih dari satu adalah suami harus mampu berbuat adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, selain itu suami memenuhi beberapa syarat lain yaitu; adanya persetujuan dari isteri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan isteri-isteri dan anak-anak mereka. Demikianlah, maka sebenarnya baik dalam hukum positif (Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) di Indonesia maupun dalam hukum Islam (al-Qur’an dan hadis) bentuk perkawinan poligami tidak diperbolehkan, namun apabila dalam kondisi tertentu maka hal tersebut dapat dilaksanakan dengan melalui syarat-syarat yang ada dan hal tersebut harus dipenuhi oleh seorang suami untuk mengajukan permohonan poligami, dan memiliki alasan yang cukup jelas yang mengharuskan seseorang untuk berpoligami. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, maka penyusun dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan poligami di desa Kalirejo Dukun Gresik semuanya dilakukan secara ilegal (di luar prosedur) karena motivasi suami dalam berpoligami tidak masuk dalam kriteria syarat alternatif dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yaitu istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Sedangkan faktor kecantikan atau ketertarikan seksual dan faktor ekonomi atau status sosial tidak bisa dijadikan syarat bagi seorang suami untuk melakukan poligami, dan dua motivasi yang bisa digunakan oleh para pelaku poligami karena mereka beranggapan poligami menjadi jalan keluar bagi persoalan suami yang jauh dari istrinya serta menghindari dari perzinahan atau perselingkuhan yang dapat merusak norma agama. Dan akibat yang terjadi dalam kehidupan keluarga poligami, lebih banyak kehidupan rumah tangganya tidak harmonis karena tidak terpenuhi kebutuhan rohani keluarga secara adil. 2. Bahwa status praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab Gresik dilihat dari faktor persyaratan dan faktor hukum tidak memenuhi persyaratan karena tidak adanya ijin ke Pengadilan Agama dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak adanya pencatatan nikah. Dan dilihat dari faktor alasan tidak semua praktek poligami di desa Kalirejo memiliki alasan sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974. B. Saran-saran Setelah melakukan penelitian tentang praktek poligami di Desa Kalirejo Kec. Dukun Kab. Gresik, penyusun perlu menyampaikan saran-saran sebagai berikut : 1. Keinginan suami untuk menikah lagi (berpoligami) hendaknya dibicarakan dengan istri secara baik dan benar. Pertimbangan menghilangkan kemudharatan juga hendaknya didahulukan dari pada mengambil manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang nantinya membawa kepada kehancuran di dalam keluarga tersebut. 2. Kepada seluruh masyarakat desa Kalirejo apabila akan melakukan poligami hendaknya dipikirkan secara matang agar pernikahan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap diri sendiri, anak-anak, istri serta masyarakat. Demikian hasil pembahasan dari skripsi ini, penyusun menyadari bahwa skripsi ini masih terdapat kekurangan dalam penyusunan, oleh karena itu dengan besar hati penyusun mengharapkan kritik yang konstruktif dari pembaca demi kesempurnaan skripsi ini dan semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. DAFTAR PUSTAKA A. Al-Qur’an dan ‘Ulūm al-Qur’an/Tafsir Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan Al-Qur’an Depag RI., 1987. Marāgī, Al-, Tafsīr al_Marāgī, Mesir : Mustha al-Babi al-Halabi, 1382/1963. Sabūnī, Muhammad Ali As-, Rawai al-Bayan Fi Tafsir Ayat al-Qur’an, ttp. : Dār al-Qur’ān, 1391/1972. Qutb,Sayyid, Fi Zilal al-Qur’an, ttp.: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1961. B. Hadis dan ‘Ulum al-Hadis Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Beirut: Dār al-Kutûb al-Ilmiyah, 1994. Bukhari, Imam Al-, Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah bab Man lam Yastati Al-Ba’ata la Yasum Beirut: al-Fikr : 1401 H/1981 M. At-Turmuzi, Sunan at-Turmuzi.”Kitāb an-Nikāh”, “Bāb Ma Jā’a Fi ar-Rajul Yuslimu Wa ‘Indahu ‘Asyr Niswah” Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t. As-San’ani, Subul as-Salam, Bandung: Dahlan, t.t. C. Fiqh/Usul Fiqh Attar,Abdul Nasir Taufiq Al-, Poligami Ditinjau dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-undangan, alih bahasa Chadidjah Nasution, Jakarta: Bulan Bintang, 1976. Ernawati, Erni, Poligami dan Dampaknya dalam Perspektif Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Tahun 2000-2003), Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2004. Hernis, Alia, Poligami Di Bawah Tangan Di Kecamatan Cibeureum Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, 3 ayat (1 dan 2), 4 ayat (1 dan 2), 5 ayat (1 dan 2). Isyati, Muinah, Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Poligami (Studi di Pengadilan agama Wates Tahun 1993-1996), Skripsi tidak diterbitkan, fakultas syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1998. Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia,2000. Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat (2) dan Pasal 58 Ayat (1). Mas’adi, Ghufron A, Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997. Ma’rifah, Erni, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Poligami di Kec. Paciran Kab. Lamongan, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1998. Mudjib, H. Abdul, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 1999. Nasution, Khoiruddin, Fazlur Rahman tentang Wanita, Yogyakarta: ACAdeMIA& TAZZAFA, 2002. -------, Riba dan Poligami, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996. -------, Perdebatan Sekitar Status Poligami, Musawa No. I, Vol. I, maret, 2002. Nurmaulida, Poligami menurut Al Qur’an dan Injil serta Komentar para Orientalis, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah Institut KeIslaman Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang , 1999. Nuruddin, Amiur dan Tarigan, Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. I , Jakarta: Kencana, 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Ayat (1 dan 5), Pasal 5 ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 dan 44. Rahmani, Endah ,Pembatalan Perkawinan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (studi Atas putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 1997-1999), Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,2000. Subkhi, Moch. Fatkhi, Izin Poligami dalam Masa ‘Iddah, Skripsi tidak diterbitkan, fakultas syari’ah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2004. Soemiyati, Hukum Perkawinan dalam Islam dan Undang-undang Perkawinan Yogyakarta: Liberty, t.t. Tandjung, Nadman, Islam dan Perkawinan, cet. ke-4 Jakarta: Bulan Bintang, t.t. D. Lain-lain Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1993. Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 55, 56, 57, 58 dan 59. Mantra,Ida Bagus, dkk., Penentuan Sampel dalam Buku Penelitian Survai, disunting oleh Masri Singarimbun, dkk., Jakarta: LP3ES, 1989. Munawir, Ahmad Warson , Kamus al-Munawir , Yogyakarta: Pon-Pes Al-Munawir, 1984. Singarimbun, Masri., Metode Penelitian survei, Jakarta : LP3ES, 1989. Lampiran 1 TERJEMAHAN Halaman BAB Footnote Terjemahan 1 3 7 14 14 15 15 16 23 29 29 30 54 57 64 64 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 4 4 4 4 1 3 7 18 20 21 23 25 5 10 11 12 5 11 22 24 Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada yang tidak berbuat aniaya. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Bahwa sahabat Ghailan bin Salamah as-Saqafi pada masa jahiliyah mempunyai sepuluh orang istri dan ketika ia masuk islam beserta ke sepuluh istrinya tersebut Nabi memerintahkan untuk memilih empat orang istri saja. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada yang tidak berbuat aniaya. Barang siapa mempunyai dua orang istri dan condong kepada salah satu dari keduanya maka di hari kiamat ia akan datang dengan badan yang berat sebelah. ……karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …… Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, dan apabila berlawanan antara mafsadah dan maslahah, didahulukan menolak yang mafsadah. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada yang tidak berbuat aniaya. Bahwa sahabat Ghailan bin Salamah as-Saqafi pada masa jahiliyah mempunyai sepuluh orang istri dan ketika ia masuk islam beserta ke sepuluh istrinya tersebut Nabi memerintahkan untuk memilih empat orang istri saja. Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian mampu dan siap untuk menikah maka menikahlah, karena yang demikian akan menjaga pandangannya dan kemaluannya dan barang siapa yang belum mampu maka ia berpuasa, karena dengannya ia bisa terlindungi. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kepadanya kebaikan yang banyak. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada yang tidak berbuat aniaya. Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, dan apabila berlawanan antara mafsadah dan maslahah, didahulukan menolak yang mafsadah. Barang siapa mempunyai dua orang istri dan condong kepada salah satu dari keduanya maka di hari kiamat ia akan datang dengan badan yang berat sebelah. ……karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …… Lampiran II BIOGRAFI ULAMA’ DAN SARJANA 1. Abu Dawud Nama aslinya Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishak bin Imran al-Azdi Abu Dawud al-Sijistany. Lahir di Sijistan dekat kota Basrah pada tahun 202 H/817 M. sejak kecil mencintai ilmu pengetahuan. Untuk usaha ini Beliau pergi ke negara-negara Hijaz, Mesir, Irak, al-Jazirah, Khurasan dan Bagdad. Di antara guru-gurunya adalah Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Sulaiman Abdurrahman al-Dimasqi, sedangkan di antara muridnya yaitu al-Tirmizi, al-Nasar, Abu Awanah, Abu Bakar bin Abu Dawud. 2. Al-Bukhari Nama lengkapnya adalah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim bin Mughirah al-Bukhari. Lahir di Bukhara pada tahun 816 M (194 H). Ia adalah seorang ulama’ yang termasyhur dalam bidang hadis dan merupakan seorang ulama’ yang menghafal 100.000 hadis shahih dan 200.000 hadis tidak shahih. Diantara karyanya yang terkenal adalah al-Jami’ ash-Shahih atau lebih masyhur dengan sebutan Shahih Bukhari. Kitab ini adalah merupakan kitab yang paling shahih dan dianggap sebagai sumber utama ke-Islaman setelah al-Qur’an. 3. Khoiruddin Nasution Khairuddin Nasution, lahir di Simangambat, Tapanuli Selatan (sekarang Kabupaten Mandailing Natal [Madina]), Sumatera Utara, tanggal 8 Oktober 1964. sebelum meneruskan pendidikan S1 di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mondok di pesantren Musthafawiyah Purbabaru, Tapanuli Selatan tahun 1977 s/d 1982, dan MA Laboratorium Fak. Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1982-1984. masuk IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1984 dan lulus bulan Nopember 1989. Tahun 1993-1995 mendapatkan beasiswa untuk mengambil S2 di McGill University Montreal, Kanada, dalam studi Islamic Studies. Kemudian mengikuti Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1996, dan mengikuti Sandwich Ph.D. Program tahun 1999-2000 di McGill University, dan selesai S3 Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2001. Adapun karyanya adalah Riba dan Poligami, Membentuk Keluarga Bahagia, Fazlur Rahman tentang Wanita dan lain-lain. 4. Muhammad ‘Abduh Muhammad ‘Abduh Ibn Hasan Khairullah lahir tahun 1226 H/1849 M di sebuah desa Mahallat al-Nashr di propinsi Gharbiyah, Mesir. Setelah pindah dari desa aslinya,kawasan Subrakhit, propinsi Buhayrah. Beliau belajar di tahun 1899, beliau menjadi mufti besar di Mesir. Muhammad ‘Abduh juga merupakan salah satu pendiri Universitas Mesir. Beliau meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1905. Lampiran IV Pedoman Wawancara 1. Apakah sebelum anda melakukan poligami anda sudah memikirkan secara matang dampak negatif bagi keluarga anda? 2. Apa faktor yang menyebabkan bapak memilih memiliki istri lebih dari satu/poligami? 3. Dengan memilih poligami apa bapak sudah siap dengan tanggung jawab yang akan bapak jalani? 4. sebelum bapak berpoligami apa bapak sudah berusaha menjelaskan keadaan tersebut dengan istri pertama? 5. Apakah bapak mampu berbuat adil terhadap istri dan anak-anak bapak? 6. Dalam melakukan poligami apakah bapak menikahi istri bapak di catatan sipil atau di bawah tangan? 7. Apa yang memotifasi bapak untuk berpolligami? 8. sebagai seorang wanita bagaimana perasaan anda sewaktu anda tahu sudah di madu oleh suami anda? 9. Sebelum anda di poligami apa ada pemberitahuan terlebih dahulu pada anda? 10. Selama ini apakah suami anda sudah menepati semua tanggung jawabnya sebagai suami yang baik dalam hal lahiriah dan batiniah? 11. Faktor apa yang mendorong anda sehingga anda mau di madu oleh suami anda? Lampiran V CURICULUM VITAE Nama : Luluk Aidah Tempat/Tanggal Lahir : Gresik, 01 April 1981 Alamat : Jl. Nologaten Gg. Selada 109 Catur Tunggal Depok Sleman. Alamat Asal : Kalirejo timur 12 Dukun Gresik Nama Orang Tua : Ayah : Ainurrofik Ibu : Mu’atiroh Pekerjaan orang tua : Ayah : Dagang Ibu : Dagang Riwayat Pendidikan: MI Maskumambang Dukun Gresik : Lulus Tahun 1994 MTs Maskumambang Dukun Gresik : Lulus Tahun 1997 MAM Paciran Lamongan : Lulus Tahun 2001 UIN Sunan Kalijaga : Masuk Tahun 2002

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net