• Maqam dan Keadaan yang harus dilalui Para Sufi.

  • Kisah Hikayat Ulama Sufi.

  • Kisah Hikayat Para Wali Qutub sepanjang Masa

  • Kisah dan Cerita Lucu Sang Abu Nawas.

New Post

Rss

Tampilkan postingan dengan label AL QURAN HADITS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AL QURAN HADITS. Tampilkan semua postingan
Selasa, 17 Mei 2022
no image

Dasar Dalil Hukum Puasa Dahr

 

Dalam tradisi pesantren, terdapat sebuah puasa seperti kita kenal dengan sebutan nama “puasa dalail”, namun ada sedikit perbedaan antara puasa dalail dengan puasa dahr ini. Biasanya puasa dalalil ini hanya dilakukan selama 1 sampai 3 tahun saja, sedangkan puasa dahr dilakukan sepanjang masa, tanpa batas waktu. Jadi Puasa dahr adalah puasa yang di lakukan sepanjang tahun atau sepanjang masa terus menerus tiada henti.

Dalam pandangan umum masyarakat awam, biasanya kaum muslim hanya mengenal beberapa macam puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa dawud, asyura’, tasu’a, tarwiyah dan lainnya. Namun jarang sekali diketahui ada juga anjuran puasa setiap hari. Puasa tiap hari berturut-turut dikenal dengan istilah shaum dahr atau shaumul abad.

Puasa Dahr yang dilakukan setiap hari ini hukumnya boleh dilakukan asalkan tidak pada hari-hari yang dilarang puasa seperti saat Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga Hari Tasyriq. Puasa setiap hari secara berturut-turut ini sangat dianjurkan oleh para ulama, kecuali pada hari terlarang menurut Syara’. Adapun hari yg diharamkan puasa seperti 2 hari raya dan 3 hari Tasyriq. Jadi dalam setahun ada 5 hari yang diharamkan puasa.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa dahr ini, sebagian pendapat yang memperbolehkan puasa dahr ini yaitu dengan syarat, selama kuat puasa setiap hari dan tidak menyebabkan terbengkalainya kewajiban-kewajibannya, selain itu tidak pula mendatangkan bahaya pada diri pelakunya.

Dasar hukum puasa dahr ini mengacu pada sebuah hadis riwayat Imam Al-Baihaqi,

عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” إن في الجنة غرفة يرى ظاهرها من باطنها، وباطنها من ظاهرها، أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, di surga terdapat ruangan yang bagian luarnya bisa dilihat dari dalam, dan bagian dalam bisa dilihat dari luar. Allah menyiapkannya untuk orang yang mau melembutkan pembicaraan, berbagi makanan, berturut-turut puasa, dan shalat di malam hari sedang manusia masih tertidur. (HR. Al-Baihaqi).

Para ulama menjelaskan bahwa status sanad hadis ini adalah hasan.

Para sahabat mengamalkan puasa dahr di antaranya adalah Sayyidah Aisyah, Umar bin Al-Khatthab, Abdullah bin Umar, Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Umamah dan istrinya, dan lainnya. Dari golongan tabiin yang diriwayatkan tekun melakukan puasa ini adalah Sa’id bin Musayyib, Abu Amr bin Hammas, Sa’id bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf Al-Tabi’I, dan Aswad bin Yazid.

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan,

عن عروة أن عائشة رضي الله عنها: كانت تصوم الدهر في السفر والحضر. رواه البيهقي

Dari Urwah bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berpuasa tahunan, baik ketika bepergian maupun ketika di rumah. (HR. Al-Baihaqi)

Imam An-Nawawi mengatakan, hadis ini isnadnya shahih. Imam Al-Bukhari meriwayatkan,

وعن أنس قال: كان أبو طلحة لا يصوم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم من أجل الغزو، فلما قبض النبي صلى الله عليه وسلم لم أره مفطرًا إلا يوم الفطر أو الأضحى. رواه البخاري.

Dari Anas yang berkata, “Abu Thalhah tidak pernah berpuasa Sunnah pada masa hidupnya Nabi SAW. karena mengikuti peperangan. Ketika Rasulullah SAW wafat, saya belum pernah melihatnya berbuka kecuali hari Idul Fitri atau Idul Adha (HR. Al-Bukhari).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah,

أن حمزة الأسلمي رضي الله عنه، سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إني رجل أسرد الصوم، أفأصوم في السفر؟ فقال:” صم إن شئت وأفطر إن شئت. “

Bahwa Hamzah Al-Aslami radhiyallu ‘anhu bertanya kepada Nabi SAW. dia berkata, “Rasulullah, saya adalah lelaki yang kuat berpuasa setiap hari. Apakah saya boleh berpuasa sunnah ketika dalam perjalanan?” Rasulullah SAW berkata, “Berpuasalah kalau mau, dan berbukalah kalau mau.” (HR. Muslim).

Demikianlah penjelasan singkat tentang dasar hukum puasa dahr. Semoga kita menjadi salah satu orang yang diberi anugerah dapat mengamalkan anjuran ini. Saran penulis sebelum menjalankan puasa dahr ini, hendaklah niat di hati di tata hanya untuk mengharapkan Ridha Allah semata, jangan ada niat lainnya, apalagi niat tercela seperti mencari kesaktian atau segala unsur keduniawian.

Rabu, 15 Januari 2014
no image

Kriteria Qira'at Al-Qur'an

al-qur'an
"Ketentuan dan Kriteria Qira'at Al-Qur'an"
A.           PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang Masalah
Seperti kita ketahui, Al-Qur’an merupakan salah satu sumber hukum Islam yang keorisinalitasnya dapat dipertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun makna.  Selain itu seluruh ayat dalam Al-Qur’an dinukilkan atau diriwayatkan secara mutawatir baik hafalan maupun tulisan. Al-Qur’an tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Qur’an itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti ‘bacaan’ atau ‘yang dibaca’. Qira’at Al-Qur’an disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat. Kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in. Demikian seterusnya dari generasi ke generasi.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa proses kodifikasi al-Qur’an pada masa khalifah Usman berada pada titik kritis kemanusiaan sesama muslim karena terjadi saling menyalahkan antara aliran qira’at yang satu dengan aliran qira’at lainnya, bahkan di antara mereka hampir saling mengkafirkan. Daerah kekuasaan Islam pada khalifah Usman telah meluas, orang-orang Islam telah terpencar di berbagai daerah sehingga mengakibatkan kurang lancarnya komunikasi intelektual diantara mereka. Adanya pengklaiman qiraatnya paling benar dan qiraat orang lain salah merambah dimana-mana.
Hal ini menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Situasi demikian sangat mencemaskan Khalifah Usman. Untuk itu ia  mengundang para sahabat terkemuka untuk mengatasinya. Akhirnya dicapai kesepahaman agar mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang disimpan di rumah Hafsah disalin kembali menjadi beberapa mushaf. Hasil penyalinan ini dikirim ke berbagai kota, untuk dijadikan rujukan bagi kaum muslimin, terutama sewaktu terjadi perselisihan sistem qira’at. Sementara itu, Khalifah Usman memerintahkan untuk membakar mushaf yang berbeda dengan mushaf hasil kodifikasi pada masanya yang dikenal dengan nama Mushaf Imam. Kebijakan khalifah Usman ini di satu sisi merugikan karena menyeragamkan qiraat yakni dengan lisan Quraish (dialek orang-orang Quraish), namun disisi lain lebih menguntungkan yakni umat Islam bersatu kembali setelah terjadi saling menyerang dan menyalahkan antara satu dengan yang lain.
2.        Rumusan Masalah
a)         Apa pengertian qira’at Al-Qur’an?
b)        Berapa macam qira’at Al-Qur’an?
c)         Bagaimana kriteria dan ketentuan qira’at Al-Qur’an?


B.            PEMBAHASAN
1.        Pengertian Qira’at Al-Qur’an
Qira’at adalah jamak dari qira’ah, yang berarti bacaan sedangkan menurut bahasa merupakan isim mashdar dari lafal qara’a (fi’il madhi) yang berarti membaca. Maka qira’at berarti bacaan atau cara mebaca. Sedangkan menurut istilah qira’at adalah salah satu madzhab (aliran) pengucapan Al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam qurra’ sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya
Bila dirujuk bedasarkan pengertian terminology (istilah), ada beberapa definisi qira’at menurut para ulama, diantaranya:
a)         Menurut Az-Zarqani
Az-Zarqani mendefinisikan qira’ah dalam terjemahan bukunya yaitu: madzhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an serta kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun bentuk-bentuk lainnya.
b)        Menurut Ibn Al-Jazari
Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapkan kata-kata Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya.
c)         Menurut Al-Qasthalani
Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzaf, i’rab, itsbat, fashl dan washl yang kesemuanya diperoleh secara periwayatan.
d)        Menurut Az-Zarkasyi
Qira’at adalah pebedaan cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-Qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya atau cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqil (memberatkan), dan atau yang lainnya.
e)         Menurut Al-Jazari
Qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya.
Perbedaa.n cara pendefinisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Qur’an walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Nabi Muhammad. Dengan demikian dari penjelasan-penjelasan di atas, maka ada tiga pengertian qira’at yang dapat ditangkap dari definisi di atas, yaitu:
a)         Qira’at berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda cara yang dilakukan imam-imam lainnya.
b)        Cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada Nabi. Jadi bersifat tauqifi, bukan ijtihadi.
c)         Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzaf, i’rab, itsbat, fashl dan washl.
2.        Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an
a)        Macam-macam qiraat dilihat dari segi kuantitas
1)        Qiraah sab’ah (qira’ah tujuh)
Kata sab’ah artinya adalah imam-imam qiraat yang tujuh. Mereka itu adalah : Abdullah bin Katsir ad-Dari (w. 120 H), Nafi bin Abdurrahman bin Abu Naim (w. 169 H), Abdullah al-Yashibi (q. 118 H), Abu ‘Amar (w. 154 H), Ya’qub (w. 205 H), Hamzah (w. 188 H), Ashim ibnu Abi al-Najub al-Asadi.
2)        Qiraat Asyrah (qira’at sepuluh)
Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qiraat tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah tiga qiraat sebagai berikut : Abu Ja’far. Nama lengkapnya Yazid bin al-Qa’qa al-Makhzumi al-Madani. Ya’qub (117 – 205 H) lengkapnya Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq al-Hadrani, Khallaf bin Hisyam (w. 229 H)
3)        Qiraat Arba’at Asyarh (qira’at empat belas)
Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qiraat sepuluh sebagaimana yang telah disebutkan di atas ditambah dengan empat qiraat lagi, yakni : al-Hasan al-Bashri (w. 110 H), Muhammad bin Abdurrahman (w. 23 H), Yahya bin al-Mubarak al-Yazidi and-Nahwi al-Baghdadi (w. 202 H), Abu al-Fajr Muhammad bin Ahmad asy-Syambudz (w. 388 H).
b)        Macam-macam qiraat dilihat dari segi kualitas
Berdasarkan penelitian al-Jazari, berdasarkan kualitas, qiraat dapat dikelompokkan dalam lima bagian, yaitu:
1)        Qiraat Mutawatir
Yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari awal sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta. Umumnya, qiraat yang ada masuk dalam bagian ini.
2)        Qiraat Masyhur
Yakni qiraat yang memiliki sanad sahih dengan kaidah bahasa arab dan tulisan Mushaf utsmani. Umpamanya, qiraat dari tujuh yang disampaikan melalui jalur berbeda-beda, sebagian perawi, misalnya meriwayatkan dari imam tujuh tersebut, sementara yang lainnya tidak, dan qiraat semacam ini banyak digambarkan dalam kitab-kitab qiraat.


3)        Qiraat Ahad
Yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi menyalahi tulisan Mushaf Utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemasyhuran dan tidak dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
4)        Qiraat Syadz (menyimpang),
Yakni qiraat yang sanadnya tidak sahih. Telah banyak kitab yang ditulis untuk jenis qiraat ini.
5)        Qiraat Maudhu’ (palsu), seperti qiraat al-Khazzani
6)        As-Suyuthi kemudian menambah qiraat yang keenam,
Yakni qiraat yang menyerupai hadits Mudraj (sisipan), yaitu adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsiran. Umpamanya qiraat Abi Waqqash.
3.        Kriteria dan Ketentuan Qira’at Al-Qur’an
Untuk menangkal penyelewengan qiraat yang sudah muncul, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi qiraat yang dapat diterima. Untuk membedakan antara yang benar dan qiraat yang aneh (syazzah), para ulama membuat tiga syarat bagi qiraat yang benar, yaitu:
a)        Kesesuaiannya dengan Satu Ragam Dari Beberapa Macam Ragam Bahasa Arab.
Sama saja apakah ia ragam bahasa Arab yang fasih atau afshah (lebih fasih). Karena qira’at adalah sunnah yang diikuti, wajib untuk diterima dan jalan untuk mengarah kepadanya adalah dengan menggunakan sanad, bukan dengan ra’yu (akal/rasio).


b)        Qira’at Tersebut Sesuai dengan Salah Satu Mushaf ‘Utsmani.
Walaupun bersifat kemungkinan (tidak secara pasti). Karena para Shahabat radhiyallahu 'anhum di dalam penulisan mushaf ‘Utsmani mereka berijtihad dalam membuat rasm (bentuk tulisan/khat) berdasarkan apa yang mereka ketahui dari bahasa-bahasa Qira’at. Maka mereka menulis الصراط misalnya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
Dengan menggunakan huruf ص -sebagai ganti dari huruf س- mereka tidak menggunakan huruf س yang ia adalah asal dari kata tersebut, supaya qira’at (bacaan) س (السراط). Dan meskipun ia menyelisihi rasm (tulisan) dari satu ragam, namun ia telah datang sesuai dengan asal mula kata tersebut secara bahasa yang telah dikenal, sehingga keduanya seimbang dan jadilah bacaan dengan isymam mungkin untuk dilakukan. (Isymam adalah memonyongkan kedua bibir seperti orang yang hendak mengucapkan dhommah namun dampak dari pemonyongan bibir tidak tampak dalam ucapan)
c)         Qira’at tersebut harus shahih sanadnya.
Karena Qira’at adalah sunnah yang diikuti, yang didasarkan pada kebenaran penukilan dan keshahihan riwayat. Seringkali para ahli bahasa Arab mengingkari suatu Qira’at di antara macam-macam Qira’at yang ada dengan alasan keluarnya Qira’at tersebut dari aturan/kaidah bahasa Arab, atau karena lemahnya ia dari sisi bahasa. Namun para imam ahli Qira’at tidak mengindahkan dan memeperhatikan pengingkaran tersebut (karena mereka lebih mengedepankan keshahihan sanad. Wallahu A’lam, ed)
Itulah patokan untuk sebuah Qira’at yang shahih. Mak jika terpenuhi ketiga rukun; Pertama, kecocokannya dengan bahasa Arab, Kedua, Kecocokannya dengan mushaf dan Ketiga adalah shahihnya sanad qira’at tersebut, maka ia adalah Qira’at yang shahih. Dan kapan saja hilang salah satu rukun atau lebih dari rukun-rukun tersebut, maka Qira’at tersebut dinamakan dengan Qira’at Dha’if, atau Syadz atau Batil.
Dan termasuk hal yang mengherankan adalah bahwa sebagian ahli Nahwu (ilmu tata bahasa Arab) –setelah hal di atas- menyalahkan Qira’at Shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah di atas, hanya dikarenakan Qira’at tersebut bertentangan dengan kaidah ilmu Nahwu yang mereka susun yang dengannya mereka menghukumi keshahihan sebuah bahasa. Padahal Seharusnya kita menjadikan Qira’at Shahih sebagai hakim yang menghukumi benar dan tidaknya sebuah kaidah dalam ilmu Nahwu dan bahasa, bukan dengan menjadikan kaidah bahasa sebagai hakim dalam al-Qur’an (yang menghakimi sah dan tidaknya sebuah Qira’at, ed). Karena al-Qur’an adalah sumber pertama dan pokok untuk pengambilan kaidah-kaidah bahasa. Dan al-Qur’an (dalam penetapannya) bersandarkan kepada keabsahahan penukilan dan periwayatan yang menjadi sandaran para imam Qurra’, dalam sisi bahasa apapun.
Abu ‘Amr ad-Dani rahimahullah berkata:”Para imam Qurra’ tidak menetapkan sedikitpun dari huruf-huruf al-Qur’an berdasarkan apa yang paling populer dalam bahasa Arab dan apa yang paling sesuai dengan Qiyas (analogi) dalam bahasa Arab, akan tetapi berdasarkan yang paling valid dalam periwayatan dan paling shahih dalam penukilan. Dan jika sebuah Qira’at telah valid maka qiyas bahasa Arab dan kepopuleran dialek tidak bisa menolaknya. Karena Qira’at adalah sunah yang diikuti, wajib diterima dan dijadikan rujukan.”
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu berkata:”Qira’at adalah sunah yang diikuti.” Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata:”Maksud beliau adalah mengikuti orang-orang sebelum kita dalam masalah huruf-huruf al-Qur’an adalah sunnah yang harus diikuti, tidak boleh menyelisihi mushaf yang ia adalah pedoman, dan tidak boleh pula menyelisihi Qira’at yang masyhur sekalipun yang selain itu boleh di dalam kaidah bahasa (Arab, ed).”


C.           PENUTUP
1.        Kesimpulan
Qira’ah al-qur’an adalah mazhab pembacaan alqur’an dari para imam qura’ yang masing-masing mempunyai perbedaan dalam pengucapan alqur’an al-karim dan disandarkan pada sanad-sanadnya sampai kepada rasullulah Saw. Perbedaan-perbedaan bacaan umat muslim sesuai mazhab qiraah yang diikutinya, ini menunjukkan betapa islam sangat menghargai perbedaan. Perbedaan bukanlah suatu hal yang dapat menimbulkan perpecahan, bahkan merupakan sebuah rahmat. Sebagaimana sabda rasullah dalam sebuah hadist “ perbedaan yang terjadi dalam umat-ku adalah rahmat”. Dengan perbedaan dalam pembacaan qiraah menimbulkan perbedaan dalam mengistimbatkan hukum (dimana satu hukum dengan hukum lainnya saling menguatkan). Ketika seorang mufassir menafsirkan al-qur’an menurut mazhab yang diikutinya, maka ia melahirkan hukum yang berbeda dengan mufassir lain yang mengambil ( mengikuti) mazhab lain.
2.        Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, itu semua hanyalah keterbatasan ilmu pengetahuan yang penulis miliki dan  hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penulis menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qira’at agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.


DAFTAR PUSTAKA
Manna Khalil Al-Khattan. 2006. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa
Muhamad ‘Abd Al-Azhim Az-Zarqani. Tanpa tahun. Manhil Al-Irfan. Beirut: Daar Al-Fikr
Rosihan Anwar. 2000. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Syaikh Manna Al-Qaththan. 2011. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, cet. 6. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
no image

Makalah Ulumul Qur’an

al quran
“Qiro’atul Qur’an”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Qira’at al-Qur’an disampaikan serta diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. kepada para sahabatnya sesuai dengan wahyu yang diterimanya dari malaikat Jibril. Selanjutnya para sahabat menyampaikan dan mengajarkan kepada para tabi’in dan para tabi’in pun menyampaikan serta mengajarkannya kepada para tabi’ tabi’in dan demikian seterusnya dari generasi ke genarisi berikutnya. Qira’at al-Qur’an yang dikenal dan dipelajari oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi hingga sekarang ternyata tidak hanya satu macam versi qira’at sebagaimana yang terbaca dalam mushaf yang dimiliki umat Islam sekarang.
 Qira’at memiliki  berabagi versi qira’at lain yang juga bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Sehinggga permasalahan perbedaan qira’at ini menjadi pembicaraan sebagian masyarakat Islam.Berbagai macam cara baca al-Quran diajarkan kepada masyarakat Islam sahabat-sahabat besar seperti Abdullah bin Masud, Ubai bin Ka’ab, Abu Darda’, dan Zaid bin Tsabit adalah generasi pertama. Abdullah bin Abbas, Abdul Aswad Dualli, Al-Qomah bin Qois, Abdullah bin Said, Aswad bin Yazid, Abu Abdirrahman Sulami dan Masruq bin Ajda’ adalah generasi kedua. Hingga kemudian mereka melahirkan generasi ketiga sampai kedelapan. Sejak saat itulah penyusunan qira’at dimulai dan setelah itu tujuh orang qari’ ditentukan
Qira’at merupakan cabang ilmu tersendiri dalam ulum al-Qur’an. Tidak banyak orang yang tertarik dengan ilmu qira’at hal itu dikarenakan ilmu ini memang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari tidak seperti ilmu fiqih, hadits, dan tafsir. Ilmu Qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu. Namun, ilmu qira’at mempelajari manhaj (cara, metode) masing-masing imam qurra’ sab’ah atau ‘asyaroh dalam membaca al-Qur’an.
Dalam kita membaca  al-Qur’an dalam satu qira’at diperlukan penguasaan cara membaca al-Qur’an dan penguasaan dalam pengucapan lafadz-lafadz tertentu dalam al-Qur’an secara bersamaan. Karen jika hanya menguasai salah satunya saja kemudian membaca al-Qur’an dengan Qira’at tertentu akan kacau jadinya. Biasanya orang yang membaca dengan qira’at syaratnya harus berguru langsung dengan syeikh qira’at untuk menghindari terjadinya kesalahan.
      
1.2.       Rumusan Masalah
a.         Pengertian qira’at al-qur’an ?
b.         Latar belakang timbulnya perbedaan qira’at ?
c.          Macam qira’at Al-Qur’an ?
d.         Urgensi mempelajari qira’at
e.         Pengaruhnya dalam penetapan (istinbath) hukum islam ?
1.3.       Tujuan Penulisan
Sebagai bentuk pengetahuan tentang qira’ay dalam al-qur’an dan mengetahui macam-macam serta pengaruh qira’at dalam huku islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Qira’at Al-Qur’an
Qira’at adalah bentuk jamak dari kata qira’ah yang secara bahasa berarti bacaan. Jadi, lafal qiro’at secara lughawi berarti beberapa pembacaan. Secara istilah ada beberapa pendapat tentang definisi tersebut, yaitu:
a.         Menurut Az-Zarqani, qira’at adalah suatu mazhab  yang dianut oleh seorang imam yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al karim serta disepakati riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan dalam pengucapan huruf maupun dalam pengucapan lafalnya.
Definisi ini mengandung tiga unsure pokok. Pertama qira’at dimaksud menyangkut bacaan ayat-ayat. Kedua cara bacaan yang dianut dalam dalam satu mazhab qira’at didasarkan atas riwayat dan bukan atas qiyas dan ijtihad. Ketiga perbedaan qira’at bias terjadi dalam pelafalan huruf dan dalam berbagai keadaan.
Ini sesuai dengan hadis nabi SAW. yang artinya:
sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf (cara bacanya) maka bacalah (menurut) makna yang engkau anggap mudah
b.        Menurut Ibnu Al-Jazari, qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat al-Qur’an dengan membangsakan kepada penukilnya.
2.2.    Latar Belakang Timbulnya perbedaan Qira’at
Al-qur’an memiliki makna sebagai bacaan, namun dalam perihal membaca al-qur’an ini memiliki kesukaran pada setiap pembaca dalam keadaan. Dengan demikian timbulah ilmu qira’at yang mana qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi SAW masih ada walaupun tentu saja pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Ada beberapa riwayat yang dapat mendukung asumsi diatas :
Pertama : Suatu ketika ’Umar bin Al-Khaththab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat al-Qur’an. ’Umar tidak puas terhaap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca surat Al-Furqan. Menurut ’Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya juga berasal dari Nabi. Seusai shalat, Hisyam diajak menghadap Nabi seraya melaporkan peristiwa diatas. Nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda :”Memang begitulah Al-Qur’an diturunkan, Sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu”
Kedua : Di dalam riwayatnya, Ubai pernah bercerita : ”Saya masuk ke Masjid untuk mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan membaca surat An-Nahl, tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah selesai, saya bertanya, ”Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?” Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”. Kemudian, datanglah seseorang yang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan surat An-Nahl [16], tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya dan bacaan teman tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya,” Siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu ? ”Ia menjawab, ”Rasulullah SAW”. Kedua orang itu lalu saya ajak menghadap Nabi. Setelah saya sampaikan masalah ini kepada Nabi, beliau meminta salah satu dari kedua orang itu membacakannya lagi surat itu. Setelah bacaannya selesai, Nabi bersabda, Baik. Kemudian, Nabi meminta kepada yang lain agar melakukan hal yang sama. Dan Nabi pun menjawabnya baik”.
Selanjutnya periodesasi qurra’ adalah sejak zaman sahabat sampai dengan masa tabi’in. Orang-orang yang menguasai Al-Qur’an ialah yang menerimanya dari orang-orang yang dipercaya dan dari imam ke imam yang akhirnya berasal dari Nabi. Sedangkan mushaf-mushaf tersebut tidaklah bertitik dan berbaris, dan bentuk kalimat didalamnya mempunyai beberapa kemungkinan berbagai bacaan. Kalau tidak, maka kalimat itu harus ditulis pada mushaf dengan satu wajah yang lain dan begitulah seterusnya. Tidaklah diragukan lagi bahwa penguasaan tentang riwayat dan penerimaan merupakan pedoman dasar dalam bab qira’ah dan Al-Qur’an. Kalangan sahabat sendiri dalam pengambilannya dari Rasul menggunakan sara berbeda-beda. Ada yang membaca dengan satu huruf. Bahkan, ada yang lebih dari itu. Kemudian mereka tersebar keseluruh penjuru daerah.
Kebijakan Abu Bakar Siddiq yang tidak mau memusnahkan mushaf-mushaf lain selain yang telah disusun Zaib bin Tsabit, seperti mushaf yang dimiliki Ibn Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Miqdad bin amar, Ubay bin Ka’ab, dan Ali bin Abi Thalib, mempunyai andil besar dalam kemunculan qiraat yang kian beragam. Perlu dicatat bahwa mushaf-mushaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid bin Tsabit dan kawan-kawannya, kecualai pada dua hal saja, yaitu kronologi surat dan sebagian bacaan yang merupakan penafsiran yang ditulis dengan lahjah tersendiri karena mushaf-mushaf itu merupakan catatan pribadi mereka masing-masing.
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaran para qari’ ke berbagai penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak diinginkan, yakni timbulnya qiraat yang semakin beragam. Lebih-lebih setelah terjadinya transformasi bahasa dan akulturasi akibat bersentuhan dengan bangsa-bangsa bukan Arabin sehingga pada akhirnya perbedaan qiraat itu sudah pada kondisi sebagaimana yang disaksikan Hudzaifah Al-Yamamah dan yang kemudian dilaporkannya kepada ’Utsman.
Ketika mengirim mushaf-mushaf  keseluruh penjuru kota, khalifah Utsman r.a. mengirimkan pula para sahabat yang memiliki cara membaca tersendiri dengan masing-masing mushaf yang diturunkan. Setelah para sahabat berpencar keseluruh daerah dengan bacaan yang berbeda itu, para tabi’in mengikuti mereka dalam hal bacaan yang dibawa oleh para sahabat tersebut. Dengan demikian, beraneka-ragamlah pengambilan para tabi’in, sehingga masalah ini menimbulkan imam-imam Qari’ yang masyhur yang berkecimpung didalamnya, dan mencurahkan segalanya untuk qiraat dengan memberi tanda-tanda serta menyebarluaskannya.
Tatkala para qori pada masa tabi’iin yaitu pada awal abad II H tersebar ke berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya daripada mengikuti qiraat imam-imam lainnya. Qira’at-qira’at tersebut diajarkan turun-temurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada imam-imam qira’at, baik yang tujuh, sepuluh, atau yang empat belas.
Imam-Imam qira’at bekerja keras sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya sehingga  bisa   membedakan  antara bacaan  yang  benar dan yang salah.
Mereka mengumpulkan qira’at, mengembangkan wajah-wajah dan dirayah. Sesudah itu para Imam menyusun kitab-kitab mengenai qira’at. Orang pertama kali menyusun qira’at dalam satu kitab adalah Abu Ubaidillah al-Qasim bin Salam. Ia telah mengumpulkan qiraat sebanyak kurang lebih 25 Macam. Kemudian menyusul imam-imam lainnya. Diantara mereka, ada yang menetapkan 20 macam. Ada pula yang menetapkan dibawah bilangan itu. Persoalan qiro’at terus berkembang sampai masa Abu Bakar Ahmad bin Abbas bin Mujahid yang terkenal dengan nama ibn Mujahid. Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam qira’at yang disesuai dengan tujuh imam qori’. Berkat jasanya dapat diketahui mana qira’at yang dapat diterima dan mana yang ditolak.
2.3.    Macam-Macam Qira’at Al-Qur’an
Di dalam ilmu qira’at ada macam-macamnya ,dilihat dari segi kuantitas qira’at terbagi menjadi tiga macam yaitu:
a.         Qira’at sab’ah (qir’at tujuh) adalah imam-imam qira’at yang tujuh yakni Abdullah bin Katsir Ad-Dari, Nafi’ bin ‘Abdurrahman bin Abu Na’im, Abdullah Al-Yahshibi, Abu ‘Amar, Ya’qub (nama lengkapnya Ibn Ishak Al-Hadhrami), Hamzah, dan Ashim.
b.        Qira’at ‘Asyarah (qira’at sepuluh) adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan di atas ditambah lagi dengan tiga imam qira’at berikut yakni Abu Ja’far, Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin ‘Abdullah bin Abu Ishaq      Al-Hadhrami Al-Basri, dan Khallaf bin Hisam.
c.         Qira’at Arba’at Asyarah (qira’at empat belas) adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas di tambah dengan empat imam qira’at berikut yakni Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin ‘Abdirrahman (dikenal dengan Ibn Mahishan), Yahya’ bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi    Al-Baghdadi, dan Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz.
Dilihat dari segi kualitasnya, qira’at terbagi menjadi enam macam yaitu:
a.         Qira’ah Mutawatir yakni qiraa’at yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta, sanadnya bersambung hingga penghabisan yakni sampai kepada Rasululllah saw. inilah yang umum dalam hal qira’at.
b.        Qira’ah Masyhur yakni qira’at yang memiliki sanad shahih tetapi tidak sampai pada kualitas mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf  Utsmani, masyhur dikalangan qurra’, dibaca sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan Al-Jazari, dan tidak termasuk qira’ah yang keliru dan menyimpang. Para ulama menyebutkan bahwa qira’at macam ini termasuk qira’at yang dapat diamalkan bacaannya.
c.         Qira’ah Ahad yakni qira’at yang memiliki sanad shahih tetapi menyalahi tulisan mushaf  Utsmani dan kaidah bahasa Arab, tidak masyhur dikalangan qurra’ sebagaimana qira’at mutawatir dan qira’at masyhur. Qira’at macam ini tidak boleh dibaca dan tidak wajib meyakininya.
d.        Qira’ah Syadz (menyimpang) yakni qira’at yang sanadnya tidak shohih.
e.         Qira’at Maudhu’ (palsu atau dibuat-buat) yakni qira’at yang tidak ada asalnya.
f.         Qira’at Mudraj (sisipan) yakni qira’at yang disisipkan atau ditambahkan ke dalam qira’at yang sah.
Menurut jumhur ulama, qira’at yang tujuh itu mutawatir. Dan yang tidak mutawatir, seperti masyhur tidak boleh dibaca di dalam maupun di luar shalat.
Imam  An-Nawawi menjelaskan qira’at syadz al-muhazzab  bahwa tidak boleh dibaca baik di dalam maupun di luar sholat karena ia bukan al-Qur’an. Al-Qur’an hanya ditetapkan dengan sanad mutawatir, sedangkan qira’at syadz tidak mutawatir. Orang yang berpendapat selain ini adalah salah. Apabila seseorang menyalahi pendapat ini dan membaca dengan qira’at yang syadz, maka tidak boleh dibenarkan baik di dalam maupun diluar sholat. Para fuqaha Baghdad sepakat bahwa orang yang membaca al-qur’an dengan qira’at yang syadz harus disuruh bertaubat. Ibnu Abdil Barr menukilkan ijma’ kaum muslimin tentang al-Qur’an yang tidak boleh dibaca dengan qira’at yang syadz, tidak sah shalat dibelakang orang yang membaca al-Qur’an dengan qira’at-qira’at yang syadz itu.
Tolak ukur yang dijadikan pegangan para ulama dalam menetapkan qira’at shohih adalah sebagai berikut:
a.         Sesuai dengan kaidah bahasa arab, baik yang fasih atau paling fasih.
b.        Sesuai dengan salah satu kaidah penulisan mushaf utsmani walaupun hanya kemungkinan.
c.         Memiliki sanad yang shahih.
2.4.    Urgensi Mempelajari Qira’at
1.         Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama. Misalnya, berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 12, para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat tersebut, yaitu saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu saja. Dalam qira’at syadz, sa’ad bin Abi Waqqash memberi tambahan ungkapan “min umm” sehingga ayat itu menjadi, artinya:
  Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis  saudara itu seperenam harta” (QS. An-Nisa’ :12)
Dengan demikian, qira’at Saad bin Abi Waqqash dapat memperkuat dan mengukuhkan ketetapan hokum yang telah disepakati.
2.         Dapat mentarjih hukum yang diperselisihkan para ulama. Misalnya, dalam surat Al-Ma’idah : 89, disebutkan bahwa kifarat sumpah adalah berupa memerdekakan budak. Namun, tidak disebutkan apakah budaknya itu muslim atau non muslim. Hal itu mengandung perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha. Dalam qira’at syadz, ayat itu memperoleh tambahan mu’minatin. Dengan demikian, menjadi, artinya: “…maka kiffarat (melanggar sumpah itu ialah member makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau member pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak mukmin”. (QS. Al-Ma’idah: 89).
Tambahan kata “mukminatin” berfungsi mentarjih pendapat sebagian ulama, antara lain As-Syafi’I, yang mewajibkan memerdekakan budak mukmin bagi orang yang melanggar sumpah, sebagai salah satu alternative bentuk kifaratnya.
3.         Dapat menggabungkan dua ketentuan yang berbeda. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah: 222, dijelaskan bahwa seorang suami dilarang melakukan hubungan seksual tatkala istrinya edang haid, sebelum haidnya berakhir. Sementara qira’at yang membacanya dengan “yuththahhirna” (didalam mushaf Ustmani tertulis “yuthhurna), dapat dipahami bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istrinya bersuci dan mandi.
4.         Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi yang berbeda pula. Misalnya yang terdapat dalam surat Al-Maidah: 6. Ada dua bacaan mengenai ayat itu, yaitu yang membaca “arjulakum” dan yang membaca “arjulikum”. Perbedaan qira’at ini tentu saja mengkonsekuensikan kesimpulan hukum yang berbeda.
5.         Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam Al-Qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya.
2.5.  Pengaruhnya Dalam Istinbath (Penetapan) Hukum
Perbedaan-perbedaan qira’at itu terkadang mempengaruhi dalam penetapan ketentuan hukum.
Contohnya:
                                         Surah Al-Baqarah: 222
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Berkaitan dengan ayat diatas, diantara tujuh imam qira’at yaitu Abu Bakar Syu’bah, Hamzah, dan Al-Kisa’i membaca kata “yathhurna” dengan memberi syiddah pada huruf tha’ dan ha. Maka, bunyinya menjadi “yuththahhirna”. Berdasarkan perbedaan qira’at ini, para ulama fiqih berbeda pendapat sesuai dengan banyaknya perbedaan qira’at. Ulama yang membaca “yathhuma” berpendapat bahwa seorang suami tidak diperkenankan berhubungan dengan istrinya yang sedang haid, kecuali telah suci atau berhenti dari keluarnya darah haid. Sementara yang membaca “yuththahhirna” menafsirkan bahwa seorang suami tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya, kecuali telah bersih.
Sehubungan dengan hal tersebut, batas keharaman seorang suami untuk mencampuri istrinya yang haid adalah sampai wanita tersebut suci dalam arti telah berhenti darah haidnya, dan telah mandi dari hadas besarnya
                       Surat An-Nisa’: 43
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43)
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Hamzah dan Al-Kisa’I memendekkan huruf lam pada kata “lamastun”, ementara imam-imam lainnya memanjangkannya. Bertolak dari perbedaan qira’at ini, terdapat tiga versi pendapat para ulama mengenai maksud kata itu, yaitu bersetubuh, bersentuh dan sambil bersetubuh. Berdasarkan perbedaan qiraat itu pula, para ulam fiqih ada yang berpendapat bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa persentuhan itu tidak membatalkan wudhu, kecuali kalau berhubungan badan.
                                         Surah Al-Maidah:  6
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’, Ibn ‘Amir, Hafs, dan Al-Kisa’i membacanya dengan “arjulakum”, sementara imam-imam yang lainnya membacanya dengan “arjulikum”. Dengan membaca “arjulikum”, mayoritas ulama berpendapat wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak membedakan dengan menyapunya. Qira’at dipahami oleh jumhur ulama dengan menghasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki. Sementara qira’at versi lainnya dipahami oleh sebagian ulama dengan mengahasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi hanya diwajibkan mengusapnya (dengan air).
      
http://pub.kliksaya.com?refid=210879

BAB III
PENUTUP
3.1.            Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwasannya:
1.        Qira’at Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari cara mengucapkan lafadz-lafadz al-Qur’an.
2.        Qira’at ini muncul pada masa nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
3.        Orang yang pertama kali menyusun qira’at dalam satu buku adalah Abu Ubaidillah Al-Qasim bin Salam kemudian imam-imam lainnya mulai menyusun qira’at.
4.        Dari segi kuantitasnya qira’at terbagi menjadi tiga yaitu Qira’ah Sab’ah (Qira’at Tujuh), Qira’at ‘Asyarah (Qira’at Sepuluh), dan Qira’at ‘Arba’at Asyarah (Qira’at Empat Belas). Dan dari segi kualitasnya Qira’at terbagi menjadi enam macam yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz (menyimpang), Qira’ah Maudhu (palsu) dan Qira’at Mudraj.
5.        Yang dimaksud dengan al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf adalah memberi kelonggaran kepada umat manusia dalam membaca al-Qur’an sesuai dengan bacaan yang mudah bagi mereka. Namun, bacaan ayat-ayat al-Qur’an tidak boleh dibaca sesuka hati si pembacanya karena sudah ada aturan yang sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah.
6.        Di dalam  penetapan hukum, qira’at dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama;
3.2.    Saran
Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami  masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca  untuk memberikan sumbang saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan dating.


DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan. 2008.  Ulum Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Ahmad Syadali, Ahmad Rofi’i. 2008. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Setia
Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net