Senin, 26 Maret 2012

BATAS USIA ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

BATAS USIA ANAK DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANANYA MENURUT HUKUM PIDANAPOSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Anak Dewasa
Oleh Team www.seowaps.com


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam menjalankan kehidupan, manusia sebagai makhluk Allah SWT selain berhubungan dengan Tuhannya (habl min al-Allah) juga berhubungan dengan manusia lainnya (habl min al-Nas). Maka sadar atau tidak sadar akan dipengaruhi oleh lingkungan hidup di sekitarnya  sekaligus juga diatur oleh aturan-aturan atau norma-norma hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dari masing-masing individu sebagai batasan atas segala perilaku masyarakat.
Dinamisnya suatu individu dalam berinteraksi dengan individu lainnya menjadikannya tidak luput dari adanya suatu kesalahan terhadap suatu aturan, baik sifatnya moril yang nantinya hanya Allah-lah yang memberikan sanksi atau hukuman di akhirat maupun kesalahan yang sifatnya dapat langsung diberikan suatu tindakan hukum berupa hukuman atas kesalahannya itu, sebagaimana firman Allah SWT :
يا ايها الذ ين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلي....    [1]
Sehubungan dengan itu, salah satu masalah yang penting dan mendapat banyak perhatian dalam hukum pidana adalah masalah hukuman.
Dalam masalah hukuman, hukum pidana positif menawarkan pembedaan antara tujuan hukum pidana (strafrechtscholen) di satu sisi dengan tujuan hukuman (strafrechstheorieen) di sisi lain, hal ini dikarenakan tujuan dari susunan hukum pidana adalah merupakan tujuan ditetapkannya suatu aturan hukum yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan,[2] sedangkan tujuan hukuman adalah pembinaan dan bimbingan tentang tujuan ini masih banyak diperdebatkan dan banyak pendapat yang mendasarkan pada beberapa teori yang ada.
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, dan seimbang.[3]
Dalam Islam pemeliharaan anak adalah tanggung jawab bagi kedua orang tuanya, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
ياايهاالذين أمنوا قواانفسكم واهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملئكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما امر هم و يفعلون ما يؤ مرون[4].
Ayat tersebut menegaskan akan fungsi dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang pada hakikatnya ada dua macam, yaitu: [5]
1.      Fungsi orang tua sebagai pengayom.
2.      Fungsi orang tua sebagai pendidik.
Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Menurut Undang-undang dianggap tidak mampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang mengalami pertumbuhan. Hal ini sesuai dengan hadis:
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل.[6]
         Seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak atas usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang.[7]
Namun bila kita mengacu pada Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak yang dapat diajukan ke sidang pengadilan adalah bila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan bila kita melihat pada Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Pasal 4 yang menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangatlah berbeda. Ketentuan pasal tersebut berbunyi:
1.Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang anak.
Memang dalam pergaulan sehari-hari, masalah batas umur antara kata dewasa dan kata anak cukup menjadi problema yang rumit. Klasifikasi umur akan menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi hukuman serta dapat tidaknya suatu tindak pidana dipertanggungjawabkan kepadanya dalam lapangan kepidanaan. Secara umum klasifikasi yang ingin ditonjolkan sebagai inti dalam persoalan ini adalah kedewasaan, walaupun kedewasaan seseorang dengan orang lain tidak disamakan, namun dalam peristiwa hukum klasifikasi ini akan selalu sama untuk suatu lapangan tertentu,[8] karena menyangkut titik akhir yang ingin dicapai oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam perasaan keadilan yang sebenarnya. Sebagai motto para ahli kriminologi yang berbunyi: “ Fight crime, help delinquent, love humanity ”.[9]
Sementara, selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele.
Seperti kasus-kasus yang terjadi, kasus pertama dialami Andang Pradika Purnama, bocah 9 tahun. Pihak kepolisianYogyakarta sempat menahannya sampai 52 hari. Menurut laporan polisi Kotagede, Andang terbukti mencuri dua burung Leci dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Juga, menurut laporan polisi itu, ayahnya sudah tak sanggup mengasuhnya, sehigga polisi menyebutnya residivis. Kapolwil DI Yogakarta, mengatakan, penahanan Andang untuk diajukan ke Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan KUHAP.
Kasus kedua, menimpa Said bin Djunaidi, bocah warga Kecamatan Kopo, Serang Jawa Barat, sejak 9 April 1995 telah ditahan di Polsek setempat. Ia diduga melakukan pencurian di warung milik tetangganya. Oleh pengadilan (27/6/1995) anak ini divonis hukuman 2 bulan 16 hari, potong masa tahanan. Seusai sidang, Said keluar dari penjara karena hukumannya sesuai dengan jangka waktu terpidana dalam tahanan.[10]
            Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain :
  1. Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat.
  2. Arus globalisasi di bidang informasi dan komunikasi
  3. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Perubahan gaya dan cara hidup sebagian para orang tua
Telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.[11]
            Di samping itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
            Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya.
            Karena itu dalam menghadapi masalah anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya harusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
            Mengingat ciri dan sifat yang  khas, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak nakal diupayakan agar anak dimaksud jangan sampai dipisahkan dari orang tuanya.         Hubungan orang tua dengan anaknya merupakan hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologi maupun mental spiritual.
            Bilamana hubungan orang tua dan anak kurang harmonis atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tadi semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri secara sehat dan wajar.[12]
            Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka sangat signifikan dan urgen untuk meneliti lebih jauh mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya. 

B.Pokok Masalah

            Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah disebutkan di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
2.      Bagaimana persamaan dan perbedaan mengenai usia anak dan  pertanggungjawaban pidananya.

C. Tujuan dan Kegunaan

1.Tujuan penelitian:
a.  Menjelaskan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya    menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
b. Menjelaskan persamaan dan perbedaan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.
      2. Kegunaan penelitian:
a.  Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif khususnya yang berkenaan dengan batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan tanggung jawab pemeliharaan anak sebagai generasi penerus bangsa.

D.Telaah Pustaka

            Guna membahas pokok masalah yang terdapat dalam rumusan di atas, maka uraian literatur berikut dapat menjadi kajian dalam pembahasan skripsi ini.
            Ada beberapa skripsi yang telah membahas tentang anak-anak dalam lingkungan hukum, di antaranya adalah skripsi Badruzzaman yang menjelaskan tentang sistem pemidanaan dan pemberian sanksi anak nakal dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dalam hukum Islam ditinjau dari pendekatan normatif,[13] dan skripsi Laily Dyah Rejeki yang menguraikan tentang kenakalan anak dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif dan hukum Islam.[14]
            Para pakar pidana dan pemikir Islam sudah banyak yang membahas mengenai status hukum seorang anak. Dari kalangan tokoh hukum Islam di antaranya adalah Mahmoud al-Fadhoilat dalam risalah yang berjudul Suqutu al-Uqubat fi al-Fiqhi al-Islamy yang menjelaskan tentang seluk beluk permasalahan yang berkaitan dengan anak-anak yang melakukan tindak pidana,[15] kemudian seperti buku karya Abdul Qadir Audah yang berjudul “at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami”,[16] yang menjelaskan secara luas dalam masalah hukuman ini, dan masih banyak lagi tulisan-tulisan yang membahas anak dalam kedudukan hukum Islam.
Adapun buku dari kalangan tokoh atau pakar hukum positif yang membahas tentang hukum anak di antaranya adalah buku karya Darwan Prinst Hukum anak Indonesia yang memberikan penjelasan bahwasanya pengaturan hukum anak di negara kita sampai sekarang tersebar dalam berbagai tingkat perundang-undangan.[17]
Perkembangan zaman saat ini banyak mempengaruhi perkembangan jiwa masyarakat dan membuat orang untuk selalu memenuhi kebutuhan hidupnya. Seseoarang yang hidup dalam masyarakat tentu akan mengadakan hubungan dengan masyarakat yang ada di sekitarnya. Pergaulan yang ada tidak terbatas pada satu golongan masyarakat tertentu saja, seorang di bawah umur juga tidak tertutup kemungkinan untuk bergaul dengan orang yang sudah dewasa. Dengan melihat dari berbagai kemungkinan di atas maka dalam penelitian ini juga diperlukan literatur-literatur yang membahas tingkah laku anak dari segi psikologi dan sosiologi, di antaranya adalah buku karya E. Sumaryono yang berjudul Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum[18] dan bukunya Y. Bambang Mulyono dalam Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya.[19] Dan masih banyak lagi kajian psikologi dan sosiologi yang mengungkap kenakalan anak dari perkembangan jiwa dan lingkungan di mana anak tersebut hidup.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa para pakar pidana dan pemikir Islam kontemporer sudah banyak yang membahas mengenai status anak dalam hukum baik dari aspek sosial maupun normatifnya, akan tetapi belum ada yang membahas khusus pada masalah batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana  bagi anak-anak pelaku tindak pidana dalam hukum positif dan hukum Islam.
           

E.Kerangka Teoretik

            Hukum Islam mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari aturan yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya maupun aturan main sesama manusia itu sendiri. Salah satu ruang lingkup itu adalah hukum pidana Islam yang dalam tradisi fiqh disebut dengan istilah jarimah atau jinayah, yang secara terminologis bermakna tindak pidana atau delik yang dilarang oleh syari’at dan diancam dengan hukuman bagi pelanggarnya.[20]
            Salah satu prinsip dalam syari’at Islam adalah seseorang tidak bertanggung jawab kecuali terhadap jarimah yang telah diperbuatnya sendiri dan bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab atas perbuatan jarimah orang lain.
            Prinsip tersebut dapat berkali-kali ditandaskan dalam al-Qur’an dalam beberapa ayatnya yaitu sebagai berikut :
قل اغير الله ابغىرباوهورب كل شيء.ولا تكسب كل نفس الا عليها. ولا تزروازرة وزر اخرى. ثم الي ربكم مرجعكم فينبئكم بما كنتم فيه تختلفون.[21]
ولاتزروازرة  وزر اخرى.وان تدع مثقلة الىحملها لا يحمل منه شي ولوكان ذاقر بى.انما تنذر
الذ ين يخشون ربهم بالغيب وا قامواالصلوة. ومن تزكىفانما يتزكىلنفسه.والىالله المصير.[22]
وان ليس للانسان الا ما سعى.[23]
من عمل صالحا فلنفسه. ومن اساء فعليها. وماربك بظلا م للعبيد.[24]
ليس بأما نيكم ولا أمانى اهل الكتاب.من يعمل سوءيجزبه.ولا يجدله من دون الله وليا ولا نصيرا.[25]
            Dengan demikian seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
            Arti pertanggungjawaban pidana (al-Mas’uliyyah al-Jināiyyah) sendiri dalam syari’at Islam ialah pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.[26]
            Pertanggungjawaban itu harus ditegakkan atas tiga hal, yaitu :[27]
1.      Adanya perbuatan yang dilarang
2.      Dikerjakan dengan kemauan sendiri
3.      Pembuatnya mengetahui terhadap akibat perbuatan tersebut
Ketiga hal tersebut di atas harus terpenuhi, sehingga bila salah satunya tidak terpenuhi maka tidak ada pertanggungjawaban pidana.
Dari ketiga syarat tersebut dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang selain anak-anak[28] sampai ia mencapai usia  puber, orang yang sakit syaraf (gila), dalam keadaan tidur atau dipaksa.[29]
Faktor yang mengakibatkan adanya pertanggungjawaban pidana adalah maksiat, yaitu mengerjakan perbuatan yang dilarang oleh syari’at atau sikap tidak berbuat yang diharuskan oleh syari’at.[30]
Mengenai hukuman bagi anak-anak, perundang-undangan dalam bidang hukum perdata untuk anak jauh lebih memadai dari pada bidang hukum pidana untuk anak.[31]
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar gedung pengadilan.[32]
Orang tua adalah orang yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang sehat, cerdas, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Begitu juga dalam sistem hukum pidana positif, pertanggungjawaban pidana terkait erat dengan kesalahan dan perbuatan melawan hukum.sehingga seseorang mendapatkan pidana tergantung pada dua hal, yaitu:[33]
      a.   Unsur obyektif, yaitu harus ada unsur melawan hukum.
b.      Unsur subyektif, yaitu terhadap pelakunya harus ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan.
Menurut Pompe, sebagaimana dikutip oleh Martiman Projohamidjojo, unsur-unsur toerekenbaarheid (pertanggungjawaban), adalah :[34]
a.        Kemampuan berfikir (psychis) pada pembuat yang memungkinkan pembuat menguasai pikirannya dan menentukan kehendaknya.
b.       Dan oleh sebab itu, dapat mengerti makna dan akibat perbuatannya.
c.         Dan oleh sebab itu pula, pembuat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya (tentang makna dan akibat)
Satochid Kartanegara menyatakan bahwa toerekeningsvatbaarheid atau dapat dipertanggungjawabkan adalah mengenai keadaan jiwa seseorang, sedangkan toerekenbaarheid (pertanggungjawaban) adalah mengenai perbuatan yang dihubungkan dengan sipelaku atau pembuat.[35]
Dalam hal hukuman pidana pada hukuman pidana positif, ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh  Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang penjatuhan pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Adapun penjatuhan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tidak diperlakukan terhadap anak.
Perbedaan perlakuan dan ancaman pidana tersebut dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi agar anak dapat menyongsong masa depan yang masih panjang. Perbedaan ini dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya guna menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi keluarga dan masyarakat.
Mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur, yakni bagi anak yang masih berumur 8 hingga 12 tahun hanya dikenakan tindakan belaka, misal dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan pada negara. Adapun terhadap anak yang telah berumur di atas 12 hingga 18 tahun dijatuhi pidana.
Demi perlindungan terhadap anak, perkara anak nakal wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang bernaung dalam lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya wajib ditangani oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.[36]
Namun demikian hukum Islam mempunyai aturan yang .jelas, kedudukan anak dalam Islam merupakan “amanah” yang harus dijaga oleh kedua orang tuanya. Kewajiban mereka pula untuk mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun agama. Jika terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu masih memberi kelonggaran. Seperti diisyaratkan sebuah hadis yang menyatakan “ketidakberdosaan” (raf ul qalam) seorang anak hingga mencapai akil baligh, ditandai dengan timbulnya “mimpi” (ihtilam) pada laki-laki dan haid bagi perempuan.[37]
Bila seorang anak mencuri, atau membunuh sekalipun, ia tidak bisa dikenai hukuman apapun. Bahkan, Wahbah Zuhaili, dalam bukunya al-Fiqh al-Islamiy, mencatat, status perbuatan anak tersebut, dalam kategori fiqh, belum termasuk tindakan kriminal (jinayah).[38]
Dalam hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab-sebab tertentu baik yang berkaitan dengan perbuatan si pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pembuat delik.[39] Seperti kejahatan yang dilakukan dalam keadaan dipaksa, tidak akan ada tuntutan hukum atas hal tersebut asalkan terbukti benarnya, kemudian kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan tidak sadar seperti mengigau, meskipun dia tampak awas, namun dia tetap tertidur. Maka secara hukum dia tidak bertanggungjawab, begitu juga dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih anak-anak dan seseorang yang dalam keadaan gila atau sakit saraf.
Sedangkan dalam sistem hukum pidana positif (KUHP), pelaku tindak pidana tidak dapat dikenakan pidana apabila tidak dapat dasar peniadaan pidana sebagai berikut:[40]
  1. Pasal 44: Tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena kurang sempurna akalnya.
  2. Pasal 48 : daya paksa
  3. Pasal 49 : ayat (1) pembelaan terpaksa.
  4. Pasal 49 : ayat (2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
  5. Pasal 50 : menjalankan peraturan yang sah.
  6. Pasal 51 : ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang.
  7. Pasal 51 : ayat (2) menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang.
Jika bawahan itu dengan etiket baik memandang atasan yang bersangkutan sebagai yang berwenang.
Oleh karena itu dalam Islam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan tindak pidana yang tidak memiliki sanksi bagi pelakunya.

F. Metode Penelitian

  1. Jenis Penelitian
Jenis peneltian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang usia anak dan pertanggungjawaban pidananya, Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam.
  1. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu berusaha memaparkan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selanjutnya data-data yang ada diuraikan dan dianalisis dengan secermat mungkin sehingga dapat ditarik kesimpulan.
  1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis, yang mengkaji masalah batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dengan berdasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah Hukum Pidana Positif dan juga berdasarkan aturan-aturan Hukum Pidana Islam.
  1. Teknik Pengumpulan  Data
Karena jenis penelitian ini adalah library research, maka pada tahap pengumpulan data menggunakan bahan-bahan pustaka tentang  batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya. Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam yang relevan dan representatif.
Sebagai data primer dalam penelitian ini adalah al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber Hukum Islam, dan KUHP serta beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak sebagai sumber Hukum Positifnya. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku atau bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan bahasan mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya baik menurut hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam.
  1. Analisis Data
Sedangkan data yang telah ada dianalisis secara komparatif, yaitu dengan membandingkan data mengenai batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam serta melihat persamaan dan perbedaan di antara keduanya.

G. Sistematika Pembahasan

Agar pembahasan ini dapat tersaji secara teratur dan tersusun secara sistematis, pembahasannya akan disajikan dalam lima bab, yaitu sebagai berikut.
Bab pertama berisi pendahuluan, yang di dalamnya menguraikan tentang latar belakang masalah dan pokok masalah yang menjadi kajian dalam skripsi ini, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik yang dipakai sebagai acuan dasar ketika melakukan analisis terhadap data-data yang dikumpulkan, dan metode penelitian yang berfungsi sebagai kendali untuk meluruskan alur penelitian sampai pada titik akhir pembahasan.
Pembahasan dimulai pada bab kedua yang menguraikan telaah tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak-anak dalam perspektif hukum pidana positif. Bahasan dalam bab ini meliputi pengertian anak, hukuman, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukuman selain itu juga akan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk hukuman bagi anak-anak, dan pada akhir bab ini akan menguraikan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
 Pada bab ketiga menguraikan telaah tentang sanksi hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dalam perspektif hukum pidana Islam. Bahasan dalam bab ini meliputi pengertian hukuman untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukuman selain itu juga akan dijelaskan mengenai bentuk-bentuk hukuman bagi anak-anak, dan pada akhir bab ini akan menguraikan tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya.
Selanjutnya pada bab keempat, batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya dianalisis secara komparatif dari segi pengertian dasar hukum, kriteria (bentuk) hukuman dari kedua sistem hukum tersebut. Dengan pembahasan ini akan dapat diketahui batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya sehingga hak-hak anak cukup terpenuhi dan terlindungi.
Sedangkan bab kelima, adalah penutup yang di dalamnya diuraikan kesimpulan dari apa-apa yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan saran-saran.


Selengkapnya Silahkan >>> DOWNLOAD           

Tag: BATAS USIA ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net